Menyanyikan “Indonesia Raya” Ada Aturannya!

JANGAN sembarangan. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sudah diatur hukum. Bagaimana aturannya?

DALAM suasana merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kita sebagai bangsa Indonesia pasti pernah mendengar lagu Indonesia Raya, yang merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia, negara kita tercinta. Di lingkungan tempat tinggal, sekolah maupun tempat kerja, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini perlu dinyanyikan saat upacara bendera.

WR Soepratman dan Lagu Indonesia Raya gubahannya

Namun bagaimana jika dinyanyikan dalam kondisi lain? Pada pembuka konser? Di-cover untuk di media sosial? Bolehkah? Nah, mari kita bahas fakta mengenai lagu Indonesia Raya, serta kondisi menyanyikan dan larangannya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara sekaligus lagu kebangsaan ini.

Lagu Indonesia Raya merupakan karya komponis Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman, yang lahir di Jatinegara, 9 Maret 1903. Wage Rudolph Soepratman saat itu adalah guru yang dihormati. Lebih dikenal sebagai WR Soepratman, dia juga pernah menjadi wartawan surat kabar Kaoem Moeda dan pengarang buku.

Bakat musiknya terlihat dari hobinya bermain biola. Dia cukup dipandang karena merupakan putra dari Sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo. Lagu Indonesia Raya yang digubah pada 1924 banyak dianggap sebagai salah satu lagu kebangsaan terbaik di dunia, sejajar dengan The Star Spangled Banner milik Amerika Serikat dan God Save the Queen-nya Inggris.

Kisah hidup Wage Rudolph Soepratman bahkan sudah difilmkan dengan judul Wage yang rilis di bioskop seluruh Indonesia pada 9 November 2017 lalu.

Telah disimpan naskah asli Indonesia Raya, yang kali pertama diperdengarkan dalam Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928, yang kemudian diubah sesuai kesepakatan bersama.

Momen Wajib

Begitu sakralnya makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sehingga momen penggunaannya pun telah diatur secara tegas. Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, Pasal 59 Ayat (1), Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada Pasal 59 Ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
  3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
  4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional.

Meskipun Lagu Kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan, sebaiknya juga melihat momen dan kondisinya. Seperti contoh kasus menyanyikan Indonesia Raya dalam pembukaan konser band Coldplay di Thailand, April 2017 silam. Tidaklah etis menyanyikan Indonesia Raya saat momen tersebut, karena bersamaan dalam momen saat menyanyikan Lagu Penghormatan Raja Thailand, sebagai negara tuan rumah penyelenggara konser tersebut. Sebab, sudah pasti sebagai rakyat Indonesia, kita juga akan tersinggung ketika momen menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya “diganggu” oleh nyanyian lagu kebangsaan negara lain, meskipun alasannya adalah pernyataan rasa kebangsaan.

Jelas dan Pasti

Mulai dari cara menggunakan sampai cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan jelas dan pasti. Menurut Pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagaimana berikut:

  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain.
  3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Sebagai tambahan dari Pasal 61, jika Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Sementara sikap hadirin tertulis pada Pasal 62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Jangan Sembarangan

WR Soepratman

Jika kita berniat meng-cover atau menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam karya dan berbagai acara kita, kita juga perlu memperhatikan larangan ini. Berdasarkan Pasal 64 di bagian keempat UU Nomor 24 tahun 2009, setiap orang dilarang:

  1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Undang-undang telah memberikan kita batasan yang jelas, sehingga kita perlu berhati-hati dalam menggunakannya, bahkan sikap saat menyanyikannya. Banyak perdebatan terjadi akibat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan/dimainkan untuk event dan keperluan komersial, bahkan diimprovisasi, sehingga penyanyiannya tidak seperti seharusnya. Semoga kita bisa menghormati makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini sebagai lagu pemersatu bangsa, karena kita semua satu Indonesia.*** 2NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *