Dinilai Tidak Netral, MPM KM UNP 3.4 Tak Publikasikan Laporan Kecurangan dari TKN 01 Rifaldi-Adib

Ketua TKN 01 Hudmi menyampaikan, Panwaslu tidak maksimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dari awal Pemilihan Umum (Pemilu) hingga menjelang hari Pemilu.
Ketua TKN 01 Hudmi.

REPORTER: DW | EDITOR: Dwi NR | PADANG | obyektif.id

BERDASARKAN laporan kecurangan yang diajukan oleh Tim Kemenangan Nasional (TKN) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dinaungi Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Universitas Negeri Padang (UNP), TKN 01 Rifaldi-Adib meniiai MPM UNP tidak netral.

Pasalnya, laporan kecurangan yang diajukan oleh TKN 01 pada Selasa (5/2/2024) tidak diindahkan oleh MPM UNP, dengan tidak memublikasikan laporan kecurangan dari 01 ke media akun instagram MPM UNP.

Ketua TKN 01 Hudmi menyampaikan, Panwaslu tidak maksimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dari awal Pemilihan Umum (Pemilu) hingga menjelang hari Pemilu.

“Kami menanyakan kenetralan Panwaslu, PPU, dan MPM UNP, karena pada saat tim 02 Yoga-Yogi melaporkan permasalahan ke Panwaslu, dari pihak MPM UNP dengan cepat menindaklanjuti dan langsung memublikasikannya ke akun media instagram MPM UNP,” tuturnya.

Hudmi berharap, seharusnya semua laporan yang diterima oleh MPM UNP dipublikasikan layaknya laporan-laporan sebelumnya.

“Mau gimana pun, kami sangat menyayangkan sikap MPM UNP, dengan tidak memublikasikan laporan kami. Padahal laporan-laporan sebelumnya dari pihak 02 Yoga-Yogi itu sangat jelas dipublikasi,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *