Polda Jateng Ungkap 112 Kasus Perjudian, 256 Tersangka Diamankan

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tegas Kapolda Ahmad Luthfi.

REPORTER: Noviyanto | EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.id

KOMITMEN Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian tidak main-main. Terbukti, elama kurun waktu Januari-Juli 2022, jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan hal itu saat memimpin ungkap kasus perjudian di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran. Dalam sehari kami telah ungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Ahmad Luthfi saat jumpa pers didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal, Senin (22/8/2022).

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, terdapat 24 yang berperan sebagai bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 juta.

“Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam memberantas judi. Tidak hanya pemain saja, tapi bandar juga kita tangkap,” tegas Kapolda.

Secara rinci Kapolda Ahmad Luthfi menjelaskan, bentuk perjudian yang diungkap meliputi judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Termasuk pula dua kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang, yang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang, bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” terangnya.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tegas Kapolda Ahmad Luthfi.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya, di antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal, baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai imbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif, menurut Kapolda, merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat.

Kapolda Ahmad Luthfi juga menegaskan, Polda Jateng dan jajarannya tidak akan menoleransi segala bentuk perjudian serta wujud Polri hadir dalam menjaga kamtibmas.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *