Pemerintah “Suntik Mati” IMEI Ilegal

PEMERINTAH mulai 15 September 2020 resmi “menyuntik mati” ponsel-ponsel yang kedapatan memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal atau yang tidak untuk diedarkan di Indonesia.

BERDASARKAN Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI, mulai 15 September pukul 22.00, ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang memiliki nomor IMEI ilegal akan diblokir.

“Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” demikian bunyi pernyataan bersama Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan bahwa ponsel yang dibeli dari jalur distribusi resmi dipastikan memiliki nomor IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin.

APSI juga berkomitmen jika konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi mengalami masalah IMEI, termasuk jika nomor IMEI tidak terdaftar, unit tersebut akan diganti.

Meski pun membeli di tempat yang resmi, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel, yang tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.

Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel.

Buka situs imei.kemenperin.go.id, dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel. Situs ini merupakan basis data nomor IMEI legal, dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Konsumen bisa meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM untuk melihat apakah ponsel bisa tersambung ke jaringan seluler.

Jika membeli ponsel secara online, sebaiknya konsumen memastikan penjual menjamin nomor IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian.

PR Operator Seluler

            ATSI mengemukakan, operator seluler punya banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait penerapan regulasi tentang IMEI.

“Konsumen punya hak akan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan serta menggunakan perangkat sesuai dengan nilainya,” kata Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys.

Saat ini regulasi mengenai IMEI sudah diberlakukan. Operator seluler belum mendapat gambaran menyeluruh mengenai alat apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti aturan baru itu, termasuk pembagian tugas.

ATSI mencatat hal yang perlu disiapkan operator seluler, antara lain mekanisme blokir dan membuka blokir dari operator, registrasi IMEI perangkat bawaan pribadi dari luar negeri, pusat layanan konsumen, serta mitigasi fenomena IMEI di lapangan, misalnya duplikasi dan kloning IMEI.

Dia menjelaskan, operator seluler perlu membuat sistem tambahan untuk urusan blokir dan membuka blokir. Apabila IMEI ponsel tidak terdaftar, maka layanan seluler untuk perangkat tersebut akan diblokir.

Sedangkan untuk membuka blokir, salah satu contoh kasus ketika konsumen kehilangan ponselnya, maka dia bisa melaporkan nomor IMEI gawainya ke operator untuk diblokir agar tidak bisa digunakan. Jika ponsel kembali, konsumen bisa mengajukan untuk membuka blokir.

Merza menaksir, sistem tersebut membutuhkan investasi yang besar, bisa mencapai Rp 200 miliar bagi operator yang memiliki banyak pelanggan.

ATSI secara umum mendukung regulasi soal IMEI itu. Mereka berharap regulasi itu hanya sedikit membebani operator seluler secara investasi maupun operasional.

Integrasi Sistem

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT, harus terlebih dulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card untuk memastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi, sehingga dapat digunakan.

Pemerintah mengatakan bahwa pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, mereka dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan untuk perlindungan konsumen.

Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.*** 2NR

YLKI: Ponsel Ilegal Tak Beri Jaminan Konsumen

Nomor Imei resmi yang ditunjukkan oleh salah satu pegawai counter sales HP.

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, ponsel ilegal yang dibeli melalui pasar gelap atau black market tidak memenuhi standar barang dan jasa menurut undang-undang yang berlaku, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum kepada para penggunanya.

“Ketika kita menggunakan barang atau jasa, produk itu semestinya memenuhi standar perundangan yang berlaku. Kalau ponsel BM (ilegal), tidak tunduk pada peraturan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Salah satu aturan mengenai produk yang tidak habis dipakai dalam waktu minimal satu tahun adalah produsen harus menyediakan layanan purna-jual. Ponsel ilegal umumnya dijual dengan garansi toko, menurut YLKI, sehingga tidak cukup untuk menjamin perlindungan bagi konsumen.

“Ponsel BM (ilegal) tidak punya perlindungan konsumen yang kuat,” kata Tulus.

YLKI khawatir, ponsel yang dijual secara ilegal merupakan produk reject atau barang yang kondisinya tidak prima. Bahkan, ponsel rakitan dari barang-barang yang sudah rusak.

Pemerintah kini sudah menerbitkan regulasi atau penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) demi memberantas peredaran ponsel ilegal.*** 2NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *