92 Persen Masyarakat Puas Layanan SKCK Polres Kendal

Standar pelayanan SKCK di Polres Kendal meliputi 14 komponen, yang terdiri enam komponen service delivery dan delapan komponen manufacturing.
Pelayanan ramah dari petugas front office di Pelayanan SKCK Polres Kendal.

REPORTER: Noviyanto | EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id

HAMPIR sebagian besar atau sedikitnya 92,41 persen dari 200 responden/masyarakat Kabupaten Kendal menyatakan kepuasan mereka terhadap pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kendal.

Demikian hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan Satuan Intelkam Polres Kendal terkait pelayanan pembuatan SKCK, baru-baru ini.

Pelayanan SKCK Polres Kendal juga ramah dan empatis bagi kaum difabel atau masyarakat penyandang disabilitas.

Survei dilakukan berdasar Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“SKM yang kami lakukan untuk triwulan II tahun 2022 dan melibatkan 200 responden, hasilnya 92,41 persen responden menyatakan kepuasannya,” kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam melalui Kasat Intelkam AKP Abdullah Umar, Rabu (31/8/2022).

Standar pelayanan SKCK di Polres Kendal meliputi 14 komponen, yang terdiri enam komponen service delivery dan delapan komponen manufacturing.

Komponen service delivery terdiri atas persyaratan, sistem/mekanisme/prosedur, waktu, biaya atau tarif, produk yang dihasilkan, dan penanganan pengaduan saran serta masukan.

“Tarif penerbitan SKCK Rp 30 ribu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terang Abdullah Umar.

Sementara komponen manufacturing terdiri atas dasar hukum, sarana dan prasarana, di antaranya ruang tunggu ber-AC, air minum gratis, ruang laktasi, area bermain anak, dan tempat ibadah.

Termasuk di dalamnya, kompetensi anggota atau aparatur sipil negara (ASN) Polri dalam memberikan pelayanan SKCK, pengawasan internal oleh Kapolres, Kasat, Kasiwas, dan Kasi Propam.

Selain itu, jumlah pelaksana, yaitu pelayanan penerbitan SKCK oleh petugas, jaminan pelayanan berupa produk jadi dalam waktu singkat pada hari jam kerja dan bila persyaratan lengkap, serta jaminan keamanan dan keselamatan, baik dari segi SKCK maupun pemohonnya.

“Komponen terakhir dari manufacturing, yakni evaluasi kinerja pelayanan. Informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke Polres Kendal,” tandas Kasat Intelkam AKP Abdullah Umar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *