Solidaritas Seniman Kendal “Tawar” Kebijakan Bupati

DAMPAK pandemi Covid-19 sungguh semakin menyesakkan kehidupan ekonomi pelaku seni. Akibat sepi tanggapan, mereka kehilangan pekerjaan, dan nihil penghasilan. Bupati Mirna Annissa pun memberi solusi melalui penerbitan Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020.

MENAMPUNG keluhan dan atas dasar serasa-selara gara-gara Corona itulah, Solidaritas Seniman Kendal (SSK) menggelar pertemuan di rumah sang ketua, Mustofa, Minggu (23/8) malam lalu. Pertemuan paguyuban gabungan seluruh organisasi dan pelaku seni di Kabupaten Kendal yang baru terbentuk dalam hitungan hari ini, membahas rencana mereka untuk bertemu atau audiensi dengan Bupati Mirna Annisa.

“Melalui ajudannya, kami sudah dijanjikan untuk bisa bertemu dengan Bupati awal pekan ini. Entah kapan harinya, keinginan kami ya secepatnya,” kata Mustofa. “Prinsipnya, kami ingin wadul sekaligus meminta Bu Mirna untuk bisa melonggarkan kebijakan pelarangan berkegiatan dalam pengumpulan massa, utamanya bagi kalangan seniman. Hidup kami benar-benar susah karena pandemi ini,” imbuhnya.

Mustofa menolak membawa SSK untuk berunjuk rasa atau melakukan demonstrasi. Dia lebih memilih melakukan “demo damai”, sekalipun jalur audiensi dengan Bupati tidak memberikan solusi.

“Kalaupun kebijakan pelarangan berkegiatan itu tidak bisa diutak-atik lagi, kami mohon Bupati bisa memberikan solusi. Bagaimana biar teman-teman seniman ini bisa makan, bisa melanjutkan kehidupan. Kami tidak mau mengemis-ngemis bantuan atau tunjangan, tapi cuma ingin dikasih jalan keluar agar kami bisa kembali berkegiatan, bekerja, dan memberikan makan anak-istri,” tegasnya, diamini seluruh peserta pertemuan.

“Jembatan” Perizinan

TAK hanya seniman, sejumlah seniwati pun ikut dalam pertemuan Solidaritas Seniman Kendal (SSK)

Wakil Ketua Forum Penyelenggara Event Kendal (Forpek) Irham Dhanu yang turut diundang dalam pertemuan, mendukung rencana “demo damai” SSK. Forpek yang selama ini telanjur dipersepsikan masyarakat sebagai “jembatan” dalam pengurusan perizinan penyelenggaraan event atau hajatan, pun ternyata tumpul dalam menembus pagar-pagar birokrasi itu.

Sejak Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor: 443.2/4278/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat dalam Pengumpulan Massa itu diterbitkan, lembaga pemberi izin seolah tak bisa ditembus. “Hajatan atau penyelenggaraan event harus seizin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kapolres. Itupun harus melalui kajian-kajian matang terkait tingkat kedaruratan Covid-19 atas wilayah kegiatan itu akan digelar,” beber Irham Dhanu, yang sehari-hari merupakan staf Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kendal.

Fakta-fakta tersebut mendorong Forpek, diwakili Irham Dhanu bersedia menandatangani kesepakatan seluruh pelaku seni dalam pertemuan SSK ini, untuk bersama-sama beraudiensi dan nguda rasa, meminta kesediaan Bupati Mirna Annisa merilis kebijakan yang ramah dan solutif untuk nasib para pelaku seni di Kota Beribadat ini.

Jika audiensi itu terpaksa deadlock, SSK akan tetap menggelar demo damai. “Ya, seperti demo masak. Semacam simulasi. Kami akan gelar event pernikahan besar-besaran di stadion atau di Alun-alun Kendal. Kami pengin tunjukkan bahwa kami, para pelaku seni bisa terapkan protokol kesehatan secara baik,” cetus Alif Iskandar, master of ceremony (MC) sekaligus pemilik event organizer (EO).

“Kalau perlu kita pakai pengantin sungguhan,” timpal Hj Nur Fahrudin dari Harpi Melati.

Pertemuan SSK membahas rancangan audiensi dengan Bupati Mirna Annisa malam itu diikuti sekira 30 pelaku seni, mewakili organisasi masing-masing di seluruh Kendal, seperti PAMMI, Harpi Melati, Tiara Kusuma, Cakep, Maco, Vifo, PASS, PSK, Bapik, Musikk, hingga juru kunci makam.

Perbup Mirna Annisa

PERATURAN Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020

Namun, belum genap sepekan setelah pertemuan itu, meski audiensi SSK-Bupati belum sempat terlaksana, Bupati Mirna Annisa seolah mendengar dan mengerti apa yang dimaui kalangan pelaku seni di Kota Kendal.

Mirna Annisa menerbitkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Kendal Mirna Annisa, 28 Agustus 2020.

Inti dari Perbup itu, secara tersirat bahwa hajatan/penyelenggaraan kegiatan hiburan diperbolehkan, meski dengan beberapa catatan, aturan, dan sanksi-sanksi yang menyertai, jika tidak mematuhi protokol kesehatan.*** 2NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *