Penarikan sumbangan oleh sekolah negeri tetap diizinkan, asalkan sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kegiatan pembelajaran siswa. Sebab, BOS yang diperoleh sekolah negeri masih sangat terbatas dan hanya meng-cover pelayanan minimal.

REPORTER/EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay menegaskan, penarikan atau penggalangan dana sumbangan di lingkungan sekolah negeri tetap diperbolehkan, sepanjang bertujuan untuk kepentingan peserta didik.
Penegasan itu disampaikan Ferinando saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Rapat Pleno Komite SMP Negeri 2 Kaliwungu (Speroka), Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (16/9/2023).

Ferinando menjelaskan, Komite Sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
“Dengan demikian, penarikan sumbangan tetap diizinkan atau tidak dipermasalahkan. Asalkan sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kegiatan dalam pembelajaran siswa,” katanya.

Kepala Disdikbud Kendal Ferinando Rad Bonay menambahkan, saat ini banyak sekolah negeri di Kendal yang menghimpun atau melakukan penarikan sumbangan dari siswa, orang tua wali, maupun masyarakat.
“Hal itu dilakukan karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperoleh sekolah negeri masih sangat terbatas dan hanya meng-cover pelayanan minimal,” ungkap Ferinando.

Dia juga menggarisbawahi bahwa pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Ketua Komite SMP Negeri 2 Kaliwungu Doddy Dirgahayu Herawan mengaku terbantu oleh penjelasan Kepala Disdikbud Kendal Ferinando Rad Bonay, ketika dirinya memimpin Rapat Pleno Komite yang membahas Rencana Program Kerja Sekolah dan Komite Tahun Ajaran 2023-2024 ini.

Pasalnya, selama ini masih sering muncul laporan dari orang tua wali siswa maupun masyarakat ke Disdikbud maupun Gubernur Jawa Tengah, yang menyatakan keberatan dengan adanya penarikan sumbangan dan cenderung menyudutkan pihak sekolah.
“Padahal, sejauh ini besaran nominal sumbangan merupakan hasil kesepakatan bersama antar-orang tua wali siswa sendiri. Tanpa intervensi atau campur tangan pihak sekolah,” ujar Doddy.

Kepala SMP Negeri 2 Kaliwungu Nunuk Sri Harjanti menyatakan bersyukur atas kehadiran dan penjelasan Kepala Disdikbud Kendal Ferinando Rad Bonay yang gamblang terkait penarikan sumbangan, karena hal itu bisa menjadi solusi yang berkeadilan. Baik bagi orang tua wali siswa maupun pihak sekolah.
“Apalagi, Speroka merupakan Sekolah Penggerak, yang sangat sarat kegiatan dan membutuhkan banyak anggaran pembiayaan. Demi mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, sejalan dengan tujuan Program Merdeka Belajar,” terang Nunuk.

Dihelat dua sesi mulai pukul 07.30 hingga 12.00, Rapat Pleno Komite SMP Negeri 2 Kaliwungu kali ini, berlangsung secara terbuka dan lancar.
Ratusan orang tua wali siswa kelas VII hingga kelas IX yang hadir, terlihat antusias dan serius mengikuti rapat.

Di setiap akhir sesi, dengan penuh keikhlasan, mereka bersepakat memberikan sumbangan untuk sekolah, demi perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan anak-anak mereka sendiri.***