Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Sodri mengingatkan, perhatian kepada santri dan pesantren itu sudah kewajiban sejarah dan telah ada dasar hukum formalnya, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

REPORTER/EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.id
BERTEPATAN peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meningkatkan perhatian kepada pondok pesantren (ponpes).
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Sodri menyatakan, peningkatan perhatian itu diwujudkan dengan mengalokasikan dana untuk pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bukan hanya berupa dana hibah maupun bantuan sosial, tapi alokasi program di setiap organisasi perangkat daerah. Khususnya dinas-dinas terkait.

“Di hari yang bersejarah ini, Hari Santri Nasional, kami minta Pemkot meningkatkan perhatian kepada pesantren,” tutur Sodri di kantor DPRD Kota Semarang, Jumat (21/10/2022) dalam gladi resik persiapan upacara HSN di Balaikota yang akan digelar Sabtu, 22 Oktober 2022.
Sodri mengingatkan, momentum HSN harus menjadi pengingat adanya peristiwa Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU) tanggal 22 Oktober 1945 yang mendasari revolusi rakyat mempertahankan kemerdekaan, yang kala itu hendak dirampas lagi oleh Belanda dengan dukungan Inggris dan sekutunya.
Ditegaskan Sodri, jika tidak ada Resolusi Jihad NU, maka tidak ada peristiwa perang semesta para santri dan rakyat hingga puncaknya tanggal 10 November 1945 di Surabaya. Dan jika tidak ada peristiwa 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan, maka Indonesia tetap terjajah hingga kini.
“Pemerintah harus selalu ingat, negara ini diselamatkan oleh santri. Para kiai dan murid-muridnya, berjuang mengorbankan nyawa untuk mempertahankan kemerdekaan. Berjihad fisabilillah, meskipun Republik Indonesia bukan negara Islam. Kenapa? Karena santri berpedoman cinta Tanah Air sebagian dari iman,” tandasnya.
Jadi, lanjut Sodri, perhatian kepada santri dan pesantren itu sudah kewajiban sejarah. Dan telah ada dasar hukum formalnya, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Sekretatris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah Wisudananto menambahkan, Pemkot Semarang perlu mamastikan alokasi anggaran secara rinci dalam item program pembangunan.
Wakil rakyat yang akrab dipanggil Febri ini menyebutkan, pengalokasian anggaran itu wajib ada dalam anggaran Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Koperasi dan UKM untuk program pengembangan ekonomi atau kewirausahaan, Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pengembangan kepanduan, kepemudaan maupun prestasi olahraga, dan dinas-dinas lain yang pasti sangat terkait dengan keberadaan pesantren maupun santri.
“Pondok pesantren terkait dengan pembangunan banyak sektor. Maka seluruh dinas Pemkot bisa dengan mudah menyusun anggaran program berkait pondok pesantren,” tandas Febri.***