Tersangka pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite berinisal M (44), warga Dusun Patukangan, RT 2/RW 7, Desa Kutoharjo, ditangkap di gudang penyimpanan di desa setempat.

REPORTER: Noviyanto | EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
UNIT Reskrim Polsek Kaliwungu berhasil menangkap terduga pelaku penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di gudang penyimpanan di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022).

Tersangka pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite berinisal M (44), warga Dusun Patukangan, RT 2/RW 7, Desa Kutoharjo, ditangkap di gudang penyimpanan di desa setempat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo tersebut ada pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite. Masyarakat menduga pelaku melakukan penimbunan dan pengoplosan di gudang penyimpanan, dengan melakukan pemalsuan atau menjadikannya BBM jenis Premium dan Pertamax.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, kasus ini merupakan kasus penimbunan dan juga pengoplosan BBM jenis Pertalite yang dipalsukan menjadi Premium dan Pertamax.
“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM, mengubah BBM dari yang seharusnya jenis Pertalite diubah menjadi jenis Pertamax dan Premium, karena adanya informasi kenaikan BBM,” jelas AKBP Jamal Alam.

Ini juga menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi, dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi banyak orang.
Kapolres AKBP Jamal Alam juga mengingatkan, pihaknya akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk kenaikan harga BBM.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas AKBP Jamal Alam.
Dari gudang penyimpanan milik tersangka M diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pickup Nopol H-1807-SM, cairan kondisat 300 liter, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gram, satu jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jerigen ukuran 200 liter, dan empat jerigen ukuran 20 liter.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.***