Bandara Ahmad Yani Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara

Stakeholder Relation Manager Internasional Jenderal Ahmad Yani Heri Trisno Wibowo mengatakan, dalam peraturan terbaru yang berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022, para pelaku perjalanan udara usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

REPORTER/EDITOR: Omegantoro | SEMARANG | obyektif.id

GUNA mendukung upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19, PT Angkasa Pura I mulai menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Senin (29/8/2022).

Stakeholder Relation Manager Internasional Jenderal Ahmad Yani Heri Trisno Wibowo mengatakan, dalam peraturan terbaru yang berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022, para pelaku perjalanan udara usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

“Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 dinyatakan bahwa selain diharuskan vaksin booster, PPDN dengan transportasi udara wajib menggunakan Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan luar negeri usia 18 tahun keatas wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua, termasuk PPDN usia 6017 tahun.

Sementara PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan viksinasi Covid-19.

“Dengan diterapkan peraturan terbaru ini, kami mengimbaumasyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan udara. Kami juga meminta masyarakat untuk mengunggah dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *