Jadi Endorse Situs Judi Online, Selebgram Diamankan

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ujar tersangka RM.

REPORTER: Noviyanto | EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.id

MENJADI endorse situs judi online jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang, seorang selebgram diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Tersangka diketahui bertugas mempromosikan bisnis haram ini melalui akun Instagram-nya.

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun Instagram-nya,” kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal saat ungkap kasus perjudian yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022) pagi.

Pers rilis juga dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan para Kapolres jajaran.

Saat Kapolda Ahmad Luthfi menanyakan mengenai perannya dalam bisnis judi tersebut, wanita muda itu mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagram-nya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ujar tersangka RM.

Di hadapan Kapolda dan awak media, RM mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Saya kapok, Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.

Kepada masyarakat luas, Kapolda Ahmad Luthfi mengimbau agar menjauhi atau tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas untuk memberantas seluruh aktivitas perjudian di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tandas Kapolda.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian/turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *