Lagi, Satreskrim Polres Kendal Ringkus Pelaku Judi Togel “Online”

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat Dukuh Wates yang sudah resah dengan maraknya perjudian online jenis togel di daerah Kecamatan Kangkung.
Salah seorang pelaku judi online jenis togel yang diamankan di Mapolres Kendal.

REPORTER: Noviyanto | EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id

MENINDAKLANJUTI komitmen Polda Jateng terkait pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah, Satreskrim Polres Kendal kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis toto gelap (togel).

Tiga pelaku berinisial NA (42), PA (23), dan A (43) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Kendal di sebuah toko milik Rusno di Dukuh Wates, RT 01/RW 01, Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Kamis (18/8/2022) malam, sekira pukul 21.30. Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Kangkung.

Salah seorang pelaku judi online jenis togel yang diamankan di Mapolres Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat Dukuh Wates yang sudah resah dengan maraknya perjudian online jenis togel di daerah Kecamatan Kangkung.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat perjudian togel.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas meringkus pelaku yang diduga sedang melakukan permainan judi jenis toto gelap atau Hongkong (HK) secara online,” ujar AKP Agus Budi Yuwono.

Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar spanduk (MMT) bertuliskan nomor pengeluaran harian, sebelas bendel kupon Hongkong (HK), satu buah stempel, satu buah stempel identitas LC, satu lembar kupon berstempel LC, uang tunai sebesar Rp 1.850.000 yang diduga hasil dari permaianan judi online jenis toto gelap, serta satu bendel karbon dan satu unit ponsel merk Vivo Y20.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian,” pungkas AKP Agus Budi Yuwono.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *