Abiyoso menjelaskan, rendahnya pemahaman hukum menjadi penyebab tingginya jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana.

REPORTER/EDITOR: Omegantoro | SEMARANG | obyektif.id
WAKAPOLDA Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kapolres Cilacap, Purworejo, Magelang berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan di tiga daerah berbeda yang terjadi dalam sepekan terakhir.
Ketiga kasus pembunuhan yang berhasil diungkap masing-masing terjadi di Kabupaten Cilacap, Purworejo dan Magelang. Keberhasilan ini atas kerja keras jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama aparat Polres di masing-masing wilayah.
Brigjen Pol Abiyoso mengungkapkan, kasus pembunuhan di Cilacap, Sabtu (6/8), polisi meringkus S (48) pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial J (56). Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
Sementara pada kasus pembunuhan di Purworejo, Ahad (7/8), polisi meringkus BC (29), pelaku pembunuhan terhadap Bustami (57) yang dilatarbelakangi permasalahan hutang piutang.
Kasus lain yang berhasil diungkap yakni kasus pembunuhan di Magelang, Kamis (4/8). Pelaku pembunuhan yang dilakukan IAMB (15) terhadap teman sekolahnya sendiri WSH. Motifnya pelaku sakit hati karena diolok-olok setelah ketahuan mengambil handphone korban.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kepiawaian dan kerja keras petugas Ditreskrimum yang bersinergi dengan jajaran Polres di masing-masing wilayah,” terang Wakapolda saat konferensi pers di lobby Mapolda Jateng, Rabu (10/8).
Abiyoso menjelaskan, rendahnya pemahaman hukum menjadi penyebab tingginya jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana.
“Peran semua pihak terutama orang tua dibutuhkan untuk memberikan pemahaman pada anak-anak ini. Meskipun ketika di rumah mereka menunjukkan perilaku yang positif. Namun saat keluar rumah perilaku mereka bisa saja berubah,” ujar Abiyoso.
Menurutnya, perubahan perilaku remaja tersebut disebabkan oleh banyak faktor seperti teman pergaulan dan lingkungan.
“Anak dibawah umur dan remaja adalah masa depan bangsa, namun apabila banyak dari mereka yang terlibat aksi kriminal maka akan dibawa kemana bangsa ini,” lanjutnya
Lebih lanjut Abiyoso mengatakan, saat melakukan tindak pidana ini para remaja dalam pengaruh minuman keras.
“Saat mereka dalam kondisi mabuk, maka alur berpikir menjadi terganggu. Terhadap hal-hal seperti ini (minuman keras) pengawasan terhadap remaja perlu ditingkatkan. Kalau masih sekolah, peran guru harus lebih terlihat,” kata Abiyoso.
Wakapolda Jateng menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras di Jawa Tengah.
“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk memberantas peredaran miras,” tegasnya.
Wakapolda menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, untuk kasus pembunuhan di Magelang pelaku dikenakan pasal yang berbeda karena masih bawah umur.
“Dua pelaku dari Cilacap dan Purworejo dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Kecuali pelaku anak karena masih di bawah umur,” ujarnya. ***