Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency).

REPORTER: Anggraito | EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.id
WAKIL Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, Pemerintah Indonesia melindungi konsumen dalam berinvestasi serta meminimalkan risiko bagi investor aset kripto. Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan yang dilakukan secara offsite dan onsite.
Pengawasan offsite dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (email) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Sementara pengawasan onsite adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko,” tutur Wamendag Jerry Sambuaga saat menjadi narasumber di Seminar Block#1 Goes to Campus bertema “Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia” di Aula FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022).
Untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, Kemendag melalui Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Jerry menjelaskan, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency).
“Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan Kementerian Perdagangan,” tegasnya.
Wamendag Jerry Sambuaga menambahkan, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebanyak 229 aset.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi.
“Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara berupa penerimaan pajak,” terang Wamendag Jerry Sambuaga.***