Sarmun merasa geram terhadap oknum Kades Sidoharjo, Muslikan yang dinilai telah melakukan tindak penipuan terhadapnya.
REPORTER: Ario Tama | EDITOR: Omegantoro | DEMAK | obyektif.id
PENGADILAN Negeri PN Demak mengelar sidang lanjutan dengan terdakwa Muslikan, oknum Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (20/6/2022). Muslikan telah didakwa dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Agenda sidang kedua terkait pemeriksaan saksi dengan menghadirkan terdakwa secara virtual di PN Demak. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Demak Haryanta, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Demak Adi Setiawan.
Dalam sidang ini JPU menghadirkan 3 saksi dan sejumlah barang bukti. Sebagai saksi dan pelapor Sarmun, warga Desa Tegowanu, Kabupaten Grobogan mengaku geram dengan terdakwa Muslikan.
Menurutnya, oknum kepada Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur telah melakukan tindak penipuan terhadapnya.
Dalam keterangannya, terdakwa Muslikan oknum Kepala Desa Sidoharjo ini menjadi terdakwa setelah dilaporkan dengan membujuk rayu meminta uang Rp 470 juta kepada Wulandari anak dari Sarmun agar korban diterima menjadi perangkat desa yakni di posisi sekretaris desa.
Sarmun melanjutkan, setelah setahun berlalu sang anak tidak jadi diangkat menjadi perangkat desa dan uang yang sudah di minta dari bujuk rayu tersebut tidak dikembalikan.
Dijelaskan oleh Sarmun, terdakwa oknum kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.
Selanjutnya pada bulan November 2021, dia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.
“Namun pada kenyataannya tidak mengembalikan dan tidak ada komunikasi, akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng,” ungkap Sarmun.
Saat itu, korban menunjukkan kuitansi bermaterai yang ditandatangani oknum Kades Sidoharjo saat mengambil uang yang saat ini telah berstatus terdakwa.
Selain itu korban juga menunjukkan bukti transfer uang saat mengirim ke rekening oknum kades tersebut.
Sarmun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Saat itu oknum kades masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022.
Melalui kuasa hukum Budi Purnomo yang juga menjabat sebagai Ketua DPC FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Demak mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang menimpa kliennya ini hingga selesai.***