Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, penamaan Jalan Ki Nartosabdo didasari atas peran maestro dalang asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa.

REPORTER: Omegantoro | EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.id
WALI Kota Semarang Hendrar Prihadi meresmikan nama Dalang Ki Nartosabdo sebagai salah satu nama ruas jalan di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah ini, Rabu (29/6/2022).
Hendi, sapaan Wali Kota Semarang menegaskan, keberadaan Jalan Ki Nartosabdo tak menghilangkan Jalan KH Agus Salim yang ada di Kota Semarang. Menurutnya, kedua jalan tersebut berada pada ruas jalan berbeda yang memang menyambung.

“Jadi untuk Jalan Ki Nartosabdo kurang lebih panjangnya sekitar 800 meteran, yaitu dari Perempatan Hotel Metro sampai Perempatan Pekojan. Sedangkan Jalan KH Agus Salim ada pada Perempatan Pekojan sampai ke Bubakan,” ungkap Hendi.
“Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya, sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional,” tandasnya.

Hendi menjelaskan, penamaan Jalan Ki Nartosabdo didasari atas peran maestro dalang asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa.
“Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending-gending beliau dan pakem-pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior-junior beliau,” tutur Hendi.
Terkait, Hendi juga akan merenovasi Gedung Kesenian Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sebagai wujud apresiasi terhadap kiprah maestro asal Kota Semarang ini.
“Ada gedung di TRBS yang akan kami bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional, lalu di sini juga ada patung beliau, dan ada pengurusan soal hak intelektual karya Ki Nartosabdo oleh Pak Boyamin,” lanjut Hendi.
Pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu. Pihaknya dan keluarga juga berupaya mencatatkan karya-karya Ki Nartosabdo terkait hak Intelektual.
Meski begitu, pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti atas karya-karya Ki Nartosabdo.
“Sesuai wasiat dari almarhum Ki Nartosabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Nartosabdo, karena sesungguhnya karya-karya Ki Nartosabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat,” tegas Bonyamin.***