Oknum Kepala Desa Sidoharjo Muslikan menjadi terdakwa setelah dilaporkan meminta uang Rp 470 juta kepada korban agar diterima menjadi perangkat desa, untuk posisi sekretaris desa.

RRPORTER: Ario Tama | EDITOR: Omegantoro | DEMAK | obyektif.id
PENGADILAN Negeri (PN) Demak, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Muslikan oknum Kepala Desa (Kades) Sidoharjo di Kecamatan Guntur, Demak, pada Senin (13/06/2022).
Agenda sidang dengan pembacaan surat dakwaan. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Demak, Haryanta.
Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Demak Adi Setiawan membacakan dakwaan terhadap terdakwa secara virtual di PN Demak.
JPU Adi Setiawan mengatakan, terdakwa Muslikan didakwa dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Dalam sidang perdana ini, kami membacakan dakwaan kepada dua terdakwa yang kami anggap melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan,” terang JPU.
Pantauan di lokasi, dalam sidang perdana ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir. Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa akan menjalani persidangan lanjutan pada Senin (20/6/2022) pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, Muslikan Oknum Kepala Desa Sidoharjo ini menjadi terdakwa setelah dilaporkan dengan membujuk rayu meminta uang Rp 470 juta kepada korban agar diterima menjadi perangkat desa yakni di posisi sekretaris desa.
Akibat perbuatan yang dilakukannya Muslikan dilaporkan oleh korban di Polda Jateng.
Informasi yang dihimpun dari Sarmun, selaku orang tua korban, terdakwa Muslikan dengan membujuk rayu dan menjanjikan anaknya bernama Wulandari menjadi sekretaris desa dengan syarat membayar uang Rp 470 juta.
Sarmun melanjutkan, setelah setahun berlalu sang anak tidak jadi menjadi perangkat desa dan uang yang sudah di minta dari bujuk rayu tersebut tidak dikembalikan.
Dijelaskan oleh Sarmun, terdakwa oknum kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.
Selanjutnya pada bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 juta.
“Namun pada kenyataannya tidak mengembalikan dan tidak ada komunikasi, akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng,” ungkap Sarmun.
Saat itu, korban menunjukkan kuitansi bermaterai yang ditandatangani Kades saat mengambil uang yang saat ini telah berstatus terdakwa.
Selain itu korban juga menunjukkan bukti transfer uang saat mengirim ke rekening oknum kades tersebut.
Sarmun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Saat itu oknum kades masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022.
Sarmun juga mengungkapkan terdakwa tersebut beralasan anaknya tidak diterima menjadi sekdes karena calon lain yang lolos saat mengikuti tes di universitas.
Dia tidak tahu apakah calon itu lolos menjadi Sekdes faktor menyuap. “Kalau soal sogok menyogok saya tidak tahu,” ujarnya.
Pada bagian lain, kuasa hukum korban, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Demak Budi Purnomo menuturkan perkara tersebut telah diadukan ke Polda Jateng dan kades yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa.
Pihaknya pun telah mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.
“Akibat adanya bujuk rayu oknum kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan meminta uang sebesar Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya,” terangnya.
Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis bahwa telah menerima dan meminta uang.
Pada pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 Minggu.
“Dalam surat pernyataan itu ditandatangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stempel resmi dari desa Sidoharjo,” ujarnya.
Lebih detail, Budi Purnomo selaku kuasa hukum Sarmun dan juga Wulandari dari advokasi MBP Sidorejo LAW yang beralamatkan di Jalan Semarang- Purwodadi km 23. Sidorejo Kabupaten Demak yang juga tergabung dalam organisasi FERARI menyampaikan terkait masalah ini sudah kita adukan ke Polda Jateng dan sudah berjalan, dari pihak kepala desa juga sudah diperiksa.
“Aduan kita masuk untuk di unsur penipuan dan penggelapannya karena jelas di situ ada bujuk rayu dari kades tersebut yang menjanjikan menjadi sebagai perangkat desa atau sekretaris desa. Uang tersebut bukan diserahkan tapi diambil oleh Kades sendiri juga orang kepercayaannya,” terangnya pada Rabu (16/2/2022).***