Main Pecat Ketua RW, Lurah Bangetayu Wetan Digeruduk Warga

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang H Sodri menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Lurah Karsidin tidak sekadar mala-administrasi, melainkan tindakan indisipliner, karena melangkahi camat, bahkan melangkahi wali kota.
Ketua RW 5 Nur Siroj (berpeci hitam, paling kanan) mewakili warga Bangetayu Wetan menyerahkan Surat Keputusan Lurah Bangetayu yang dipermasalahkan kepada Sekretaris Kecamatan Genuk Suroto.

REPORTER/EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.id

BARU tiga bulan menjabat, Lurah Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Karsidin sudah bikin ulah, sehingga ditolak warga. Karena tindakannya sudah tidak bisa diterima masyarakat, maka para tokoh warga Bangetayu Wetan menggeruduk kantor lurah tersebut, Kamis (27/1/2022).

Warga menuntut agar Lurah Karsidin diganti dan diproses hukum.

“Ganti Karsidin!”

“Jangan jadi lurah di sini!”

“Lurah arogan! Sewenang-wenang!”

“Proses hukum! Sekarang juga!”

Teriak warga saling bersahutan.

Sejumlah warga menggeruduk Kantor Kelurahan Bangetayu Wetan, menyampaikan keberatan mereka atas arogansi Lurah Karsidin kepada Sekretaris Kecamatan Genuk Suroto.

Namun si lurah yang didatangi tidak masuk kantor, sehingga warga diterima Sekretaris Lurah Taufiq dan sejumlah staf kelurahan. Tak lama kemudian, Sekretaris Camat Genuk Suroto ikut hadir.

Demi meredam emosi massa, anggota DPRD Kota Semarang, H Muhammad Sodri pun turut hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan sekaligus menjadi mediator.

Dalam pertemuan yang ditunggui personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan sekira enam orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut, perwakilan warga Bangetayu Wetan, sekaligus Ketua RW 5 Nur Siroj menyampaikan bahwa Lurah Karsidin telah bertindak arogan, dengan main pecat Ketua RW.

Sekretaris Kecamatan Genuk Suroto, Sekretaris Kelurahan Bangetayu Wetan Taufiq, dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang H Sodri.

“Ada tiga Ketua RW diberhentikan. Di antaranya karena telah dua periode memimpin warga. Namun ada Ketua RW lain yang lebih dari dua periode tidak dipecat. Padahal aturannya tidak ada batasan periode Ketua RW,” ujar Siroj, seraya menyerahkan bukti berupa satu berkas Surat Keputusan (SK) Lurah Bangetayu Wetan Nomor 43/XII/Tahun 2021 tertanggal 21 Januari 2022 kepada Sekcam Suroto.

SK tersebut berisi Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk. SK ini digunakan untuk menerbitkan surat pemberhentian Ketua RW 5, Ketua RW 6, dan Ketua RW 8.

Lebih lanjut Nur Siroj mengungkapkan, Karsidin sering berpidato dengan nada sombong dan suka mengancam.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Muhammad Sodri saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

“Pak Karsidin kalau pidato suka mengancam. Dia sering bercerita, pernah dihukum karena ngantemi wong. Warga yang mendengar begitu merasa risih. Dan jika diingatkan warga, langsung tambah emosi, sehingga hampir berkelahi,” beber Siroj disahut koor hadirin: “Betuull.”

Sekcam Genuk Suroto memberi tanggapan, Lurah Karsidin mungkin bermaksud baik, yaitu memberitahukan perlunya masa transisi atas masa jabatan Ketua RW yang telah habis.

“Pak Karsidin mungkin bermaksud menjalankan tanggung jawabnya atas jabatan Ketua RW. Karena pendataan Ketua RW itulah menjadi dasar turunnya anggaran operasional RW dari Pemerintah Kota Semarang,” terangnya.

Ditambahkan Suroto, Karsidin terlalu bersemangat, bawaan mentalnya sebagai Satpol PP. Dia berjanji akan memanggil si lurah dan akan meminta keterangan.

“Mestinya memang cukup memberitahu. Bukan membikin surat keputusan. Saya akan panggil dia secara kedinasan. Saya yakin ini masalah mala-administrasi. Ranah PTUN,” ucap Suroto.

Dia meminta warga memaafkan, karena Karsidin kurang komunikasi dan kurang srawung masyarakat, sehingga salah langkah. Dan dia memohon agar warga tetap tenang, tetap menjaga suasana konsusif.

“Mohon dimaafkan. Beliau kurang srawung dan kurang rembugan. Harap tetap tenang dan jaga kondusivitas lingkungan kita,” pinta Sekcam Suroto.

Indisipliner dan Sistematis

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri dalam pertemuan tersebut menyatakan, dirinya telah mendapat pengaduan warga perihal masalah tersebut. Wakil rakyat yang tinggal di RW 6, Kelurahan Bangetayu Wetan ini juga mengenal Lurah Karsidin, dan mengetahui sendiri berbagai tindakan Karsidin.

“Saya telah mendapat pengaduan warga. Saya sendiri sebagai rakyat sini, kenal dan tahu sendiri apa yang dilakukan pak Karsidin,” ujar Sodri memberi penegasan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang ini menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Lurah Karsidin tidak sekadar mala-administrasi, melainkan tindakan indisipliner, karena melangkahi camat, bahkan melangkahi wali kota.

“Lurah membuat SK begini ini tindakan indisipliner. Karena yang berhak mengatur hal itu adalah wali kota. Dasarnya Perda Nomor 4 Tahun 2009,” terang sarjana hukum yang bidang kerja legislatifnya menangani masalah hukum dan pemerintahan ini. 

Dikatakan Sodri, Pasal 3 dan 19 ayat (3) Perda 4/2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Tata Cara Penggantian Antarwaktu Pengurus Lembaga Kemarayakatan, memberi amanat kepada wali kota untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang ini melanjutkan, Wali Kota Semarang telah membuat Perwal Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Di dalam peraturan tersebut, tidak ada batasan periode jabatan Ketua RW, sehingga kejadian lurah memberhentikan tiga Ketua RW berdasar peraturan yang dibuat oleh lurah sendiri adalah melanggar hukum.

“Jadi jelas tidak boleh, selain walikota membuat peraturan sendiri. Camat saja tidak boleh, apalagi ini lurah. Dan isi SK lurah tersebut bertentangan dengan Perwal maupun Perda, karena telah membatasi periode jabatan Ketua RW. Maka jelas ini pelanggaran hukum yang serius,” tandas Sodri.

Disebutkan Sodri, Lurah Karsidin sebelum itu juga pernah melakukan tindakan serupa yang memenuhi unsur pidana. Namun dia mengajak warga menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan Karsidin memperbaiki diri. Tapi ternyata tidak insyaf, malah terus membuat masalah, yaitu bikin SK indisipliner tersebut.

“Pak Sekcam, tak hanya sekali ini Pak Karsidin bermasalah. Warga masih saya cegah supaya tidak memperkarakan secara pidana. Saya harap beliau memperbaiki diri. Maka silakan pemerintah mengambil tindakan disiplin pada beliau,” tutur Sodri dengan nada lembut namun tegas.

Di akhir pertemuan, warga sepakat meminta Sekcam Suroto untuk memproses lebih lanjut. Perwakilan warga dipimpin Ketua RW 5 Nur Siroj lantas pergi ke Inspektorat Kota Semarang, untuk melaporkan secara resmi dugaan tindakan indisipliner Lurah Karsidin.

Para insan media berusaha meminta konfirmasi Lurah Karsidin. Namun ditunggu sampai siang hari usai warga pergi, yang bersangkutan tidak hadir. Dicoba menghubungi, tidak tersambung. Sedangkan Sekretaris Lurah Taufiq tidak bersedia memberi keterangan, karena merasa bukan haknya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *