Kades Krajankulon Abdul Latif menyebutkan, penurunan atau penyusutan jumlah KPM yang terjadi di wilayah desanya didasarkan pada tiga alasan, yaitu karena yang bersangkutan meninggal dunia, data ganda, dan pindah tempat tinggal ke desa lain.

REPORTER/EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
JUMLAH Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan atau penyusutan. Dari semula 123 KPM, kini hanya tinggal 113 KPM.
Penyusutan jumlah KPM BLT DD ini terungkap dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penerimaan BLT DD Tahun Anggaran 2022 Desa Krajankulon yang dihelat di gedung serbaguna area balai desa setempat, Rabu (29/12/2021) malam.

Acara yang diawali dengan Peringatan Haul Mbah Wali Musyafa’ ini diikuti Kepala Desa (Kades) Krajankulon Abdul Latif beserta jajaran, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua dan Anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Anugrah, serta para Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Krajankulon.
Turut hadir pula Staf Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kaliwungu, Muhammad Iqbal.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, alokasi anggaran Dana Desa sebesar 40 persen untuk program BLT Desa merupakan keberpihakan kepada warga miskin.

Menurutnya, 40 persen Dana Desa untuk Program BLT Desa dapat mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
Dalam sambutan singkatnya, Muhammad Iqbal mengapresiasi laporan penyusutan jumlah KPM tersebut.

Tapi di sisi lain dia juga menyoroti tentang ketiadaan paparan terkait hal itu sebelumnya, utamanya seputar kuota calon penerima BLT DD untuk tahun 2021 maupun 2022, oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Krajankulon.
“Biasanya kan harus ada paparan-paparan terlebih dulu mengenai hal itu. Tapi selebihnya, semuanya baik-baik saja, kok,” katanya.

Kades Krajankulon Abdul Latif menyampaikan terima kasih kepada pihak Kecamatan Kaliwungu melalui Muhammad Iqbal, yang menyoroti tentang ketiadaan paparan terkait kuota calon penerima BLT DD sebelumnya.
Hal itu, menurutnya, karena keterbatasan pihaknya dalam penyelesaian laporan-laporan yang bertumpuk menjelang akhir tahun.

“Kami juga juga harus berpacu dengan waktu, karena Penandatanganan Bersama Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa-Desa Se-Kabupaten Kendal, berlangsung Jumat (31/12/2021), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal,” tuturnya.
Acara dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Windu Suko Basuki, Kepala OPD terkait, dan diikuti oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kendal.

Kades Abdul Latif menyebutkan, penurunan atau penyusutan jumlah KPM yang terjadi di wilayah desanya didasarkan pada tiga alasan.
“Yaitu, karena yang bersangkutan meninggal dunia, data ganda, dan pindah tempat tinggal ke desa lain,” terangnya.

Apa yang disampaikan Latif sejalan dengan syarat calon penerima BLT DD, yang harus memenuhi 9 dari 14 kriteria miskin versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun ke-14 kriteria miskin versi BPS adalah: (1) Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang; (2) Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan; (3) Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester; (4) Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain; (5) Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik; (6) Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan; dan (7) Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.

Selanjutnya, (8) Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu; (9) Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun; (10) Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari; (11) Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/poliklinik; (12) Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600 ribu per bulan; (13) Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD; dan (14) Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500 ribu seperti sepeda motor kredit/non-kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.***