Dua Pengedar Diringkus, 353,99 Gram Sabu Diamankan

Setelah dilakukan penyidikan, Tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkob langsung memburu dua orang pelaku berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.

REPORTER: Noviyanto | EDITOR: DNR | JEPARA | obyektif.id 

DITRESNARKOBA Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Jepara, berinisial AL dan HD, dengan barang bukti seberat 353,99 gram, Senin (8/11/2021).

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat Jepara yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah setempat.

Setelah dilakukan penyidikan, Tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkob langsung memburu dua orang pelaku berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jepara, kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kami tangkap kedua pelaku tersebut,” ujar Kombes Pol Lutfi Martadian.

Di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu unit handphone, timbangan digital, SIM, serta kartu ATM.

“Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu didapat dari temannya berinisial B yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami masih memburu seorang DPO tersebut,” ucap Lutfi.

Lutfi menyebutkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara. Bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami akan tindak tegas siapa pun bandar, pelaku, dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini. Kami tidak akan berikan ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kami dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *