Di SMPN 2 Kaliwungu, sebanyak 30 siswa-siswi pilihan dari semua jenjang direkrut dan diwajibkan mengikuti 10 kali pelatihan agen anti-perundungan, saban Sabtu, mulai 25 September hingga 27 November 2021, pukul 08.00-10.00.

REPORTER/EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
JANGAN sekali-kali melakukan perundungan atau bullying di SMP Negeri 2 Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Jika itu terjadi, siswa-siswi yang terpilih menjadi agen anti-perundungan di Sekolah Penggerak ber-tagline “Beautiful in Small” ini siap beraksi dan ancaman hukum pun siap menanti.
Itulah “peringatan” yang layak disuarakan dari guliran Program Pencegahan Perundungan di Sekolah, yang salah satunya membentuk agen anti-perundungan dari kalangan peserta didik.

Pencegahan perundungan dan pembentukan agen anti-perundungan di sekolah merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Melalui Direktorat Jenderal Sekolah Menengah Pertama (SMP), program yang menjadi gerakan anti-perundungan ini gencar disosialisasikan.

Di SMPN 2 Kaliwungu, sebanyak 30 siswa-siswi pilihan dari semua jenjang direkrut dan diwajibkan mengikuti 10 kali pelatihan agen anti-perundungan, saban Sabtu, mulai 25 September hingga 27 November 2021, pukul 08.00-10.00.
Wakil Kepala (Waka) Kesiswaan SMPN 2 Kaliwungu Agus Wachiddin menjelaskan, siswa-siswi yang terpilih rata-rata merupakan ketua kelas dan sejumlah pengurus OSIS. Bahkan sebagian dari mereka pernah mengalami atau menjadi korban bullying.

Di bawah tanggung jawab langsung Kepala SMPN 2 Kaliwungu Nunuk Sri Harjanti, utamanya melalui Waka Kesiswaan, pelaksanaan Program Pencegahan Perundungan di Sekolah atau pelatihan agen-perundungan ini dimotori oleh guru-guru kompeten, yaitu Waka Humas Rida Nuryati, Supatmi, Ery Kundiarti, Dwi Setyaningsing, Mudrikah, dan Eko Agung Sadewo.
Pelatihan kedua, Sabtu (2/10/2021), menghadirkan Kanit Binmas Polsek Kaliwungu Aiptu Joko Utomo didampingi Bhabinkamtibmas Desa Plantaran Bripka Yudhi Susanto.

Dalam paparan materinya berjudul “Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah,” Aiptu Joko Utomo atau akrab disapa Jokut menjelaskan, perundungan atau bullying adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti orang lain secara fisik, verbal, dan psikologis oleh seseorang terhadap seseorang yang merasa tidak berdaya.
Perundungan juga bisa terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya atau cyber bullying.

Salah satu ciri khas perundungan adalah ketidakseimbangan kekuatan yang dimiliki pelaku dan korban perundungan.
Karena itu, menurut Jokut, perundungan bisa diibaratkan sebagai benih dari banyak kekerasan lain. Misalnya tawuran, intimidasi, pengeroyokan, pembunuhan, dan lain-lain.

Setidaknya ada dua dasar hukum dalam kaitan pencegahan bullying. Pertama, Peraturan Kapolri Nomor 21, November 2007 tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Perlindungan. Kedua, Keputusan Kapolri Nomor: Kep/307/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat dalam tugas Kepolisian Preemtif dan Preventif.
Di Indonesia, upaya perlindungan anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Menurut pasal 1 ayat 15a, bullying dikatakan sebagai kekerasan atau setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Perundungan apa pun, baik secara fisik, verbal, ataupun sosial masuk ke dalam kategori kekerasan dalam UU Perlindungan Anak.

Pelaku bullying verbal bisa mendapatkan ancaman pidana sesuai Pasal 80 yang menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, akan dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Sebagaimana webinar bertajuk “Hentikan Perundungan! Tetap Asyik tanpa Mengusik,” yang digelar Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, beberapa waktu lalu, 30 siswa-siswi agen anti-perundungan SMPN 2 Kaliwungu begitu antusias mengikuti pelatihan dan seolah tak sabar untuk siap melawan dan menghentikan setiap aksi perundungan di sekolah ini.

Simak saja gempita semangat Aulia Qisya Ramadhani, Noor Sabat Sola Natalius, dan Anis Izzatun Nisa, tiga dari 30 peserta didik yang tergabung sebagai agen anti-perundungan.

Dalam banyak kesempatan, Koordinator Bidang Peserta Didik Direktorat SMP Kemendikbud Ristek Mega Hapsari selalu mengingatkan, perundungan bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, di mana saja, dan beragam bentuknya.

Melalui Program Pencegahan Perundungan di Sekolah, Direktorat SMP berharap, peserta didik agen anti-perundungan bisa melakukan pencegahan lebih awal terhadap kegiatan-kegiatan yang mungkin akan mengarah pada perundungan, utamanya di lingkungan sekolah.
Ayo, hentikan perundungan! Jadikan semuanya tetap asik tanpa mengusik.***