“Jujur saya kaget, tahunya cuma dapat Rp 10 juta saja, nggak tahunya mendapat Rp 42 juta. InsyaAllah, semoga dengan santunan ini bisa untuk membesarkan anak saya nanti,” ungkap Lulu Innafahat, istri almarhum Ahmad Muhlisin.
REPORTER/EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
SELALU ada hikmah di balik setiap musibah. Belum genap sepekan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, almarhum Ahmad Muhlisin, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Kendal langsung menerima santunan kematian bagi keluarganya.
Penyerahan santunan sebesar Rp 42.000.000 kepada ahli waris peserta warga Kelurahan Kebondalem Kendal ini dihelat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal di Kawasan Industri Kendal (KIK), Selasa (7/9/2021).
Lulu Innafahat (30), istri/ahli waris almarhum Ahmad Muhlisin merasa bersyukur atas santunan yang dia terima dari BPJS ini.
Dia berharap, santunan yang dia terima sebesar Rp 42 juta ini bisa membantu untuk membesarkan anak-anaknya. Apalagi dia saat ini tengah menunggu kelahiran anaknya.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada BPJS. Terima kasih, Peradi dan Pak Subur yang telah membantu keluarga kami. Jujur saya kaget, tahunya cuma dapat Rp 10 juta saja, nggak tahunya mendapat Rp 42 juta. InsyaAllah, semoga dengan santunan ini bisa untuk membesarkan anak saya nanti,” ungkap Lulu, dengan terbata.
Ketua Peradi Kendal Subur Isnadi juga mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan kepada keluarga anggotanya. Menurutnya, ini bisa bermanfaat bagi keluarga almarhum.
Dia berharap, santunan ini bukan hanya untuk kebutuhan primer saja, tapi juga bisa untuk kebutuhan lain, misalnya modal usaha, sehingga bermanfaat ke depannya.
“Saat ini sudah ada lima anggota Peradi Kendal yang terdaftar sebagai peserta BPJS, termasuk almarhum Ahmad Muhlisin. Sedangkan 60 anggota kami lainnya sedang berproses,” ujar Subur.
Bahkan Subur yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kendal, berencana akan mendaftarkan 400 anggota KONI di BPJS Kendal.
“Saya sudah percaya kepada BPJS dan 100 persen mempercayakan kepesertaan asuransi untuk pengurus dan anggota Peradi Kendal, dan nantinya KONI Kendal,” terangnya.
Sementara Kepala BPJS Kabupaten Kendal Suriyadi mengatakan, peserta pengguna Kartu BPJS Kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Contohnya, jika peserta BPJS meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya wajib untuk melapor atas meninggalnya peserta BPJS.
Pasalnya, jika tidak dilaporkan ke pihak BPJS, peserta BPJS yang telah meninggal dunia, tagihan setiap bulannya akan masih tetap berjalan.
“Sesuai dengan undang-undang, yang dapat mengajukan pengurusan manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, yaitu ahli waris atau pihak yang telah diberi kuasa untuk mengurusinya. Misal istri atau suaminya. Jika sudah tidak memiliki pasangan, maka anaknya sebagai ahli waris dapat mengajukan klaim,” paparnya.
Suriyadi mengungkapkan, almarhum Ahmad Muhlisin baru terdaftar sebagai peserta BPJS, bahkan yang bersangkutan belum genap sepekan.
“Ya, meski belum ada satu minggu, tapi karena beliau sudah resmi terdaftar dan membayar iuran sebesar Rp 16.800, maka kepada ahli waris kami berikan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berhak atas santunan Rp 42 juta,” tandas Suriyadi.
Dia menambahkan, sejak Januari hingga Agustus 2021, pihaknya sudah menyalurkan tujuh klaim kasus kecelakaan kerja, dengan nominal sebesar Rp 785 juta.
Sedangkan untuk jaminan kematian dengan 109 kasus, nominalnya Rp 4,7 miliar.
Untuk jaminan hari tua, sebanyak 3.412 kasus, dengan nominal Rp 39,5 miliar.
“Yang terakhir untuk jaminan pensiun, 1.608 kasus, dengan nominal sebesar Rp 1,1 miliar. Totalnya 5.136 kasus, dengan nominal sebesar Rp 46,2 miliar,” pungkas Suriyadi.***