“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama dua bulan ini akhirnya membuahkan hasil, dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani di Mapolres Batang.

REPORTER: Noviyanto | EDITOR: Dwi Roma | BATANG | obyektif.id
MISTERI penemuan mayat perempuan di Kabupaten Batang, yang diketahui bernama Penta Febrilia (24), akhirnya terungkap, Jumat (3/9/2021). Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada Juni 2021 lalu ini, Polres Batang didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.

“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama dua bulan ini akhirnya membuahkan hasil, dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat pers rilis yang digelar di Mapolres Batang, Jumat (3/9/2021).
Pengungkapan kasus ini sebagai wujud konsistensi Polri dalam membongkar kasus kriminal dan penegakan hukum secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu.
Polres Batang telah menetapkan satu orang laki-laki tersangka tunggal berinisial SS (24), yang beralamat di RT 05/RW 06 Desa Klidanglor, Batang.
Sebanyak 21 adegan prarekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menjelaskan, motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam.
“Motifnya balas dendam, karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ujar AKBP Edwin Louis Sengka.
Kapolres AKBP Edwin Louis Sengka menerangkan, pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di RT 01/RW 06, Desa Karangwidoro, Kecamatan Karangasem Utara, Kabupaten Batang dengan cara mencekik leher korban menggunakan handuk sampai korban meninggal dunia.
“Dua hari setelah pembunuhan itu, muncul tanda-tanda, masyarakat mencium bau tidak enak. Setelah pintu kantor didobrak, barulah ditemukan sosok mayat ini,” tutur Kapolres.
Saat ditanya perihal unsur perencanaan, Kapolres AKBP Edwin Louis Sengka menyatakan, untuk sementara kasus ini masih didalami.
“Tapi dapat kami simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,” katanya.
Pelaku kini terancam pengenaan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana selama delapan tahun penjara.***