Suami Bunuh Istri, Terancam Hukuman Mati

Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti kepada awak media di konferensi pers di Mapolres Banjarnegara.

REPORTER: Noviyanto | EDITOR: Dwi Roma | BANJARNEGARA | obyektif.id

SATRESKRIM Polres Banjarnegara berhasil meringkus RS (25), seorang laki-laki pelaku penganiayaan dan penusukan sadis yang menewaskan Yohana (21), perempuan muda yang tak lain istri pelaku sendiri, Kamis (2/9/2021).

Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku RS merupakan suami korban.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 bersama tokoh masyarakat dan Polda,” kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Kamis (2/9/2021).

Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi memberikan keterangan kepada awak media di konferensi pers di Mapolres Banjarnegara.

Sebelumnya, Selasa (31/8/2021), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.

Donna mengatakan, selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat.

“Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo,” ujar Donna.

Donna menjelaskan, motif pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburu, karena korban memiliki pria idaman lain (PIL).

“Jadi yang bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang. Motifnya bukan masalah ekonomi, namun karena kecemburuan,” bebernya.

Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dengan korban seorang perempuan bernama Yohana (21).

“Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,” lanjutnya.

Seorang saksi menuturkan, peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.

“Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki, terjadi pertikaian,” ungkap saksi.

Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.

“Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan,” ujar Donna.

Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial (medsos).

Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

“Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *