PPKM Level 3, Patroli Gabungan Polsek-Koramil Jatinegara Disiplinkan Warga

Patroli gabungan seperti ini rutin digelar baik pagi, siang, dan malam hari untuk memastikan bahwa penerapan PPKM Level 3 di masyarakat terus berjalan.
Petugas gabungan Polsek-Koramil Jatinegara memberikan sanksi push-up kepada pelaku usaha warung makan dan pengunjung yang melanggar ketentuan jam malam.

REPORTER: Nasichi | EDITOR: Dwi Roma | TEGAL | obyektif.id

PETUGAS gabungan Polsek dan Koramil 12/Jatinegara mengintensifkan patroli pendisiplinan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, menyasar tempat-tempat keramaian dan para pelaku usaha yang beroperasi melewati ketentuan jam operasi di seputar wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Ahad (7/8/2021) malam. 

Sertu Untung Sugiarto, anggota Koramil 12/Jatinegara yang tergabung dalam patroli menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk pendisiplinan PPKM Level 3 di wilayah Kecamatan Jatinegara.

Patroli gabungan seperti ini rutin digelar baik pagi, siang, dan malam hari untuk memastikan bahwa penerapan PPKM Level 3 di masyarakat terus berjalan.

Petugas gabungan Polsek-Koramil Jatinegara memberikan teguran dan edukasi humanis kepada warga yang nongkrong melampaui ketentuan jam malam.

“Kami juga selalu imbau para pelaku usaha untuk menaati pemberlakuan aturan jam malam dalam menjalankan usahanya, sehingga penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal, utamanya Kecamatan Jatinegara dapat terkendali,” ujarnya. 

Para petugas gabungan juga terus mengintensifkan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Termasuk memberikan sanksi humanis kepada pelanggar prokes.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar melalui Danramil 12/Jatinegara Kapten Cba Nursalim menyampaikan, upaya memasyarakatkan prokes menjadi fokus dalam patroli ini, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami tetap melakukan operasi PPKM Level 3 secara humanis. Setiap siang dan malam hari, kami menurunkan anggota untuk melakukan pengawasan di lokasi keramaian masyarakat,” kata Danramil Kapten Nursalim.

Bagi para pelaku usaha, warung makan, dan lain-lain yang melebihi batas ketentuan jam operasi, kami lakukan pengecekan dan memberikan edukasi prokes Covid-19, dengan melaksanakan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Sementara bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, diingatkan dan diberikan teguran berupa sanksi secara humanis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *