Patroli gabungan seperti ini rutin digelar baik pagi, siang, dan malam hari untuk memastikan bahwa penerapan PPKM Level 3 di masyarakat terus berjalan.

REPORTER: Nasichi | EDITOR: Dwi Roma | TEGAL | obyektif.id
PETUGAS gabungan Polsek dan Koramil 12/Jatinegara mengintensifkan patroli pendisiplinan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, menyasar tempat-tempat keramaian dan para pelaku usaha yang beroperasi melewati ketentuan jam operasi di seputar wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Ahad (7/8/2021) malam.
Sertu Untung Sugiarto, anggota Koramil 12/Jatinegara yang tergabung dalam patroli menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk pendisiplinan PPKM Level 3 di wilayah Kecamatan Jatinegara.
Patroli gabungan seperti ini rutin digelar baik pagi, siang, dan malam hari untuk memastikan bahwa penerapan PPKM Level 3 di masyarakat terus berjalan.

“Kami juga selalu imbau para pelaku usaha untuk menaati pemberlakuan aturan jam malam dalam menjalankan usahanya, sehingga penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal, utamanya Kecamatan Jatinegara dapat terkendali,” ujarnya.
Para petugas gabungan juga terus mengintensifkan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Termasuk memberikan sanksi humanis kepada pelanggar prokes.
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar melalui Danramil 12/Jatinegara Kapten Cba Nursalim menyampaikan, upaya memasyarakatkan prokes menjadi fokus dalam patroli ini, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami tetap melakukan operasi PPKM Level 3 secara humanis. Setiap siang dan malam hari, kami menurunkan anggota untuk melakukan pengawasan di lokasi keramaian masyarakat,” kata Danramil Kapten Nursalim.
Bagi para pelaku usaha, warung makan, dan lain-lain yang melebihi batas ketentuan jam operasi, kami lakukan pengecekan dan memberikan edukasi prokes Covid-19, dengan melaksanakan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Sementara bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, diingatkan dan diberikan teguran berupa sanksi secara humanis.***