Mulai 1 Agustus, ASN-Tamu Balai Kota Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Bagi ASN dan tamu yang tidak dapat menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, diminta putar balik dan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dulu di 1.000 gerai vaksin yang ada di Kota Tegal. 
Petugas Satpol PP menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 milik salah seorang ASN yang hendak ngantor di Balai Kota Tegal.

REPORTER: Nasichi | EDITOR: Dwi Roma | TEGAL | obyektif.id

SEBAGIAN besar aparatur sipil negara (ASN) yang hendak ngantor dan tamu yang memasuki Balai Kota Tegal, Senin (2/8/2021) pagi terkejut dan sedikit kalang kabut. Pasalnya, mereka diadang Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi bersama Satpol PP Kota Tegal yang melaksanakan razia Kartu Vaksin Covid-19 di Gerbang Balai Kota. 

Razia itu dilakukan Sekda Johardi didampingi Kepala Satpol PP Hartoto, serta Asisten Pemerintahan/Inspektur Imam Badarudin, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Ilham Prasetyo, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda M Rudy Herstyawan, dan kepala OPD terkait. 

Bagi ASN dan tamu yang tidak dapat menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, diminta putar balik dan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dulu di 1.000 gerai vaksin yang ada di Kota Tegal. 

Sekda Johardi menjelaskan, setelah pencanangan warga Kota Tegal wajib vaksinasi Covid-19, Minggu (1/8/2021), sesuai instruksi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang menjadikan Balai Kota Tegal sebagai area wajib vaksin, maka ASN di lingkungan Pemkot Tegal dan tamu yang memasuki balai kota diminta menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19.  

“Karena sudah dicanangkan pada 1 Agustus 2021, warga Kota Tegal wajib vaksin, sehingga hari ini, Senin kami tindaklanjuti dengan operasi kepada ASN ataupun non-ASN, termasuk tamu-tamu dari masyarakat yang akan memasuki Balai Kota Tegal, wajib menunjukkan Kartu Vaksin,” katanya.

Johardi menyebutkan, pemeriksaan Kartu Vaksin kemungkinan juga akan dilaksanakan terhadap ASN di OPD lain di luar balai kota. 

Bagi ASN yang sudah ikut vaksinasi dan baru menunjukkan Kartu Vaksin di handphone masing-masing, Johardi mengimbau agar segera mencetak Kartu Vaksin tersebut.

Sementara bagi yang belum mengikuti vaksin disebabkan karena hasil skrining belum memenuhi syarat mengikuti vaksinasi, seperti adanya komorbid, Johardi meminta mereka menunjukkan surat keterangan dokter. 

“Bila sudah ada di HP segera dicetak, agar besok menggunakan Kartu Vaksin. Bagi mereka yang belum sama sekali divaksin, karena ada komorbid, wajib menunjukan surat keterangan dari dokter,” tandas Johardi.

Selain itu, Johardi menyampaikan, bagi siapa saja yang belum vaksin bisa mendatangi gerai-gerai vaksin yang ada di beberapa titik di Kota Tegal. Seperti Gedung Lawang Satus atau Gedung Birao untuk warga wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Pemalang. Sementara untuk warga Kota Tegal, bisa mengikuti vaksinasi di GOR Wisanggeni.

Jika ditemukan ada ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, Johardi akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Apabila yang sama sekali belum vaskin tidak boleh masuk balai kota dan hari ini harus mengikuti vaksinasi. Untuk warga Kota Tegal ada di GOR Wisanggeni, sedangkan di luar Kota Tegal seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemang, vaksinasi dilakukan di Gedung Lawang Satus,” terangnya.

Johardi mengungkapkan, area wajib vaksin juga sudah dilaksanakan di beberapa area publik seperti pasar-pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Tegal. 

Johardi berpesan agar masyarakat Kota Tegal menyukseskan program vaksinasi sebagai upaya menekan penularan atau penyebaran virus Corona di Kota Tegal dan sekitarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *