“Petugas di tempat Salat Id mengatur pelaksanaan tentang jaga jarak dan prokes. Selain itu, orang asing dilarang mengikuti Salat Id di semua masjid atau tempat yang ada di Desa Pucangrejo,” beber Ketua Takmir Masjid Baitul Shodiqin H Nur Syahid.

REPORTER/EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
WARGA Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tetap bersemangat melaksanakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid dan musala-musala, meski pemerintah mengimbau masyarakat untuk Salat Id di rumah masing-masing.
Kepala Desa Pucangrejo Agus Riyanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara pemerintah desa dengan takmir masjid, Linmas, Banser, dan sejumlah organisasi kemasarakatan (ormas), beberapa waktu lalu.

“Di Desa Pucangrejo sendiri ada tiga masjid dan 17 musala. Namun, dalam pelaksanaan Salat Id, hanya tiga masjid dan satu musala yang dipergunakan,” katanya, selepas mengikuti Salat Idul Adha, Selasa (20/7/2021).
Dari hasil rakor tersebut, membuahkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam aturan untuk pelaksanaan Salat Id, terutama terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

Salah satu yang utama dari beberapa aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama itu bahwa Salat Id hanya boleh diikuti jemaah laki-laki dewasa.
“Bagi anak-anak dan perempuan cukup di rumah saja. Sedangkan yang sedang sakit dilarang mengikuti Salat Id,” tandas Agus.

Selanjutnya, setiap jemaah wajib mengikuti prokes 5M. Petugas yang menangani Salat Id dikoordinasi perangkat desa, Linmas, dan Banser.
“Kemudian di setiap masjid, musala, atau lingkungan yang melaksanakan Salat Idul Adha, pemerintah desa menyediakan masker sebanyak dua boks,” ujar Agus.

Ketua Takmir Masjid Baitul Shodiqin H Nur Syahid mengatakan, dalam kesepakatan juga diatur, jemaah yang mengikuti Salat Idul Adha harus berwudhu dan mencuci tangan dari rumah.
“Petugas di tempat Salat Id mengatur pelaksanaan tentang jaga jarak dan prokes. Selain itu, orang asing dilarang mengikuti Salat Id di semua masjid atau tempat yang ada di Desa Pucangrejo,” bebernya.
Nur Syahid mengungkapkan, semua petugas di lapangan tegas melakukan teguran, jika ada ada warga yang tidak disiplin atau taat prokes.
“Perangkat desa dibagi bertugas di titik pelaksanaan Salat Idul Adha. Khusus untuk Masjid Baitul Muttaqin, bila ada penunggu pasien atau pasien Rumah Sakit Baitul Hikmah dilarang mengikuti Salat Idul Adha,” tegas Nur Syahid.***