“e-Kelurahan” Finalis Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2021

Inovasi e-Kelurahan merupakan aplikasi pelayanan surat keterangan atau pengantar kelurahan dengan tanda tangan elektronik, yang dibuat oleh Diskominfo Kota Tegal. 
Didampingi tim inovator Dinkominfo, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi memaparkan seputar inovasi “e-Kelurahan”.

REPORTER: Nasichi | EDITOR: Dwi Roma | TEGAL | obyektif.id

BERKAT inovasi e-Kelurahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal kembali masuk dalam Finalis Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tahun 2021.

“Sesuai pengumuman dari Menteri PAN-RB Nomor B/112/PP.00.05/2021 tanggal 16 Juni Tahun 2021, perwakilan Kota Tegal yang berhasil terpilih sebagai salah satu Finalis Top 99 Inovasi Pelayanan Publik kategori umum adalah inovasi e-Kelurahan,” ujar Plt Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tegal Trisari Novianto, Selasa (6/7/2021). 

Ao, sapaan akrab Trisari Novianto menjelaskan, inovasi e-Kelurahan merupakan aplikasi pelayanan surat keterangan atau pengantar kelurahan dengan tanda tangan elektronik, yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal. 

Dia menambahkan, inovasi e-Kelurahan diikutkan dalam ajang yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB 2021 ini bersama 8 inovasi lainnya, yaitu Ladis Song Malam dari Disdikbud; Asela Nampa Jaket (Disdikbud); Perlak Emas Sigasik dari Dinas Kesehatan (Top 10 KIPP Jawa Tengah 2019); Jakwir Cetem/Laskar Den Baguse dari Disdukcapil (Top 20 KIPP Jawa Tengah 2019); Optimal Prima (SMP Negeri 1); Lapur Sijaja (Disnakerin); Forum On Line Pesata (DPUPR), dan Gerdu Kencana dari DPPKBP2PA.

Ao juga menyebutkan, proposal inovasi e-Kelurahan berhasil lolos seleksi administrasi bersama 1.609 proposal yang memenuhi syarat administrasi, dan berhasil terpilih oleh Tim Penilai Independen (TPI) menjadi Finalis Top 99 setelah bersaing di antara 201 proposal inovasi kelompok umum yang diajukan kepada TPI.

Tahapan penilaian meliputi Seleksi Administrasi; Penilaian oleh Tim Penilai Independen; Top 99 (Finalis) untuk Kelompok Umum, 15 Finalis untuk Kelompok Replikasi, 15 Finalis Kelompok Khusus; Presentasi dan Wawancara; Obeservasi Lapangan; Top 45 untuk Kelompok Umum, Top 5 untuk Kelompok Replikasi, dan Outstanding Achievement of Public Service Innovation sebanyak 5 inovasi untuk Kelompok Khusus.

Saat ini Kota Tegal memasuki tahap seleksi menuju Top Inovasi Terpuji atau Top 45 Inovasi Pelayanan Publik untuk Kelompok Umum.

11 Panelis

Melaju ke penilaian Top 45, paparan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi yang mewakili Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, didampingi tim inovator Dinkominfo, di hadapan 11 orang TPI KIPP 2021, melalui daring di Command Room Diskominfo Kota Tegal, Selasa (6/7/2021).

Termasuk dalam 11 TPI KIPP 2021, antara lain Prof Dr JB Kristiadi, Prof Dr Eko Prasojo, Prof Dr R Siti Zuhro, dan Dadan S Suharmawijaya.

Di depan Tim Panelis Kementerian PAN-RB, Johardi menjelaskan bahwa e-Kelurahan merupakan terobosan Pemkot Tegal dalam menjawab kebutuhaan masyarakat akan layanan yang cepat, mudah, dan dapat diakses dari mana saja.

Bagi pemenang Top Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) untuk pemerintah daerah akan mendapatkan penghargaan berupa piala dan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penentuan pengusulan DID dilakukan berdasarkan perhitungan skor jumlah inovasi yang lolos mulai dari tahap seleksi administrasi sampai dengan terpilihnya sebagai Top Inovasi Terpuji.

Sekda Johardi berharap, e-Kelurahan bisa membawa nama Kota Tegal masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik untuk Kelompok Umum.

“Saya berharap, penilaian selanjutnya bisa berjalan dengan baik dan inovasi e-Kelurahan ini bisa membawa nama Kota Tegal masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik untuk Kelompok Umum,” pungkas Johardi, optimistis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *