“Kalau kemarin ada 5.700 RT yang masuk zona merah, hari ini sudah 7.000 lebih. Maka saya minta harus lockdown. Harus sekarang. Kalau kemarin nggak, maka sekarang harus,” tegas Gubernur Ganjar Pranowo.

REPORTER: Dian Budianto | EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.id
PERNYATAAN Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang akan menerapkan lockdown bagi sekitar 7.000 rukun tetangga (RT) berstatus zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 di Jateng, dinilai masih bias dan membingungkan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro meminta agar kebijakan tersebut disertai dengan detil langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah, bukan sekadar wacana, apalagi pencitraan.
“Segala upaya untuk menekan Covid -19 di Jateng tentunya kita dukung. Namun terhadap kebijakan lockdown 7,000 RT, kalau tidak jelas arahnya hanya akan menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya kepada media di Semarang, Rabu (30/6/2021).

Seperti diketahui, saat ini dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 25 di antaranya masuk zona merah. Hanya tersisa 10 daerah yang tidak masuk kategori zona merah, yakni Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang, Salatiga, Solo, Boyolali, dan Klaten.
Atas rencana lockdown mikro tingkat RT, menurut Sriyanto, saat ini justru menimbulkan banyak pertanyaan di tingkat bawah. Ini karena jumlah RT yang sangat banyak, ditambah belum adanya panduan jelas.
“Istilah lockdown kan sudah begitu banyak dikenal masyarakat. Nah, jika diterapkan, yang ada di benak masyarakat akan ada kompensasi dari pemerintah guna menanggung segala kebutuhan hidupnya. Padahal kebijakan ini belum jelas,” tegas Sriyanto, yang pernah menjadi Ketua RT dan Ketua RW masing-masing dua periode tersebut.

Faktanya, lanjut Sriyanto, belakangan ini setiap lingkungan jika ada keluarga yang dinyatakan positif, kebanyakan semua kebutuhan, khususnya keperluan makan-minum ditanggung tetangga lewat program Jogo Tonggo dan tidak ada bantuan dari pemerintah.
“Nah, dengan adanya refocusing anggaran, maka jika benar-benar ada lockdown bagi 7.000 RT, maka anggaran harus dikucurkan,” katanya.
Ditambahkan, pada 2020, Pemrov Jateng me-refocusing APBD hingga Rp 2 triliun lebih, dan tahun ini dilakukan hal yang sama, namun nominalnya belum terpublikasikan.

Sriyanto Saputro yang juga Sekretaris DPD Gerindra Jateng itu juga menyesalkan kurangnya antisipasi, sehingga yang semula hanya kisaran tujuh daerah terdampak ledakan Covid-19 di Kudus, namun dalam waktu singkat meluas hingga 25 kabupaten/kota yang masuk zona merah.
Terhadap kondisi ini, dia meminta agar koordinasi antarinstansi yang dikendalikan oleh Gugus Tugas Covid-19 dilakukan lebih rapi lagi.
Di sisi lain, mantan Ketua PWI Jateng itu mempertanyakan standar penetapan seseorang dinyatakan positif Covid-19 atau tidak.

Meledaknya angka Covid-19 saat ini diduga karena indikator penetapannya hanya berdasarkan tes rapid antigen, bukan PCR.
“Padahal orang yang positif saat rapid antigen, saat tes swab PCR belum tentu positif. Karena itulah, sebaiknya standar ini diperjelas lagi,” tandas Sriyanto Saputro.
Langkah Cepat
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Ganjar memerintahkan seluruh bupati/wali kota di Jateng, melakukan lockdown pada RT yang masuk kategori risiko tinggi Covid-19. Pasalnya, sudah lebih dari 7.000 RT di Jateng yang berstatus zona merah.

“Kalau kemarin ada 5.700 RT yang masuk zona merah, hari ini sudah 7.000 lebih. Maka saya minta harus lockdown. Harus sekarang. Kalau kemarin nggak, maka sekarang harus,” tegas Ganjar, usai rapat penanganan Covid-19 bersama Wamenkes secara daring, Senin (28/6/2021).
Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).

Ditambahkan, Instruksi Gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati/wali kota. Setidaknya, jika diringkas ada tujuh perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.
Bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.
Lockdown dimaksud, yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00.

Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.
Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.
Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5M secara luas.
“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” katanya.
Bupati/wali kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline, untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.
Di samping itu, kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen, dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.
Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan, minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.
Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/wali kota menyediakan tempat isolasi terpusat. DIa meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.
Tak kalah pentingnya, perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan wali kota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.
“Silakan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.
Sedangkan poin kedua ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng.
Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan, sesuai kewenangan masing-masing.***