Intinya, nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemdes Nolokerto, sebesar Rp 2,5 juta untuk lahan dan tanaman, tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan cenderung merugikan warga.

REPORTER: Noviyanto | EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
PEMBEBASAN lahan seluas 2-3 hektare untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah memicu kekecewaan warga. Pasalnya, pemerintah desa (pemdes) setempat yang main pukul rata dalam pemberian ganti rugi dinilai sebagai sikap ingin menang sendiri dan sangat merugikan mereka.
Intinya, nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemdes Nolokerto, sebesar Rp 2,5 juta untuk lahan dan tanaman, tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan cenderung merugikan warga.
Salah satu warga yang lahannya terdampak proyek TPU Desa Nolokerko, Surem menyampaikan, lahannya yang terdampak proyek tersebut banyak tanamannya yang belum dipanen, namun sudah dirusak begitu saja.

Dia terang-terangan mengaku keberatan dengan ganti rugi yang dijanjikan pihak desa. Menurutnya, tawaran itu sama sekali tidak sepadan. Apalagi lahan miliknya banyak tanaman produktif, seperti pohon sengon, jagung, singkong, pisang, dan masih banyak lagi lainnya.
“Mosok kami hanya mau dikasih Rp 2,5 juta untuk ganti rugi lahan dan tanaman. Padahal kami membelinya dulu juga sudah mahal, ada yang Rp 7 juta, Rp 25 juta, sampai Rp 30 juta,” ungkapnya.
Surem berharap, pihak pemdes memberikan ganti rugi yang sesuai/sepadan, sehingga tidak ada warga yang dirugikan dengan keberadaan proyek pembangunan TPU Desa Nolokerto tersebut.

“Kami, warga hanya meminta kepada Pemerintah Desa Nolokerto agar memberikan ganti rugi yang sesuai. Diganti rugi dengan harga lahan yang kami beli dan pengeluaran dari tanaman yang sudah kami tanam tidak apa. Kami menerima. Tidak seperti ini, yang kami rasakan dari pihak desa ingin menang sendiri,” tegasnya.
Tanah Desa
Kepala Desa Nolokerto Nur Fatoni membenarkan, lahan seluas 2-3 hektare yang kini sedang diratakan itu untuk pembangunan TPU. Sebab, sejauh ini desanya tidak memiliki tempat pemakaman umum sendiri. Sementara, tempat pemakaman yang sudah ada merupakan tanah wakaf semua.
Nur Fatoni juga menyebutkan, lahan yang kini diratakan itu merupakan lahan milik Desa Nolokerto. Status lahan tersebut merupakan Tanah Desa.

“Warga selama ini hanya menanami saja, namun tidak punya hak memiliki. Surat yang mereka punya juga sudah tertera bunyinya, yaitu garap lahan, bukan jual-beli. Jadi jika kami hendak menggunakannya, ya kami minta. Kami juga sudah memberikan sejumlah uang ganti rugi bagi warga yang menggarap lahan tersebut, senilai Rp 2,5 juta,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (30/4/2021).
Dia berharap, warga yang terdampak proyek pembangunan TPU, untuk segera mengambil uang ganti rugi yang sudah disiapkan di Balai Desa.
“Kami sudah meminta warga untuk segera mengambil uang ganti rugi yang sudah kami siapkan. Namun jika tidak diambil, ya kami kembalikan semuanya kepada warga yang terdampak. Sebab, nilai ganti rugi itu juga merupakan kesepakatan bersama hasil dari musyawarah desa (Musdes),” tuturnya.
Ketika mendatangi lokasi, Miskam, salah satu pendamping warga mengatakan, pihaknya bermaksud untuk menghentikan pekerjaan tersebut sebelum ada kesepakatan dengan warga terdampak proyek pembangunan TPU Desa Nolokerto.
“Hari ini saya bersama warga bemaksud ingin menghentikan dulu pekerjaan proyek pembangunan TPU Desa Nolokerto, sebelum ada kesepakatan yang jelas dengan warga. Namun, dari pihak desa tidak mau, karena menurut mereka sudah ada kesepakatan bersama melalui Musyawarah Desa (Musdes),” ujarnya.
Miskam berharap, Pemdes Nolokerto untuk mempertimbangkan lagi nilai ganti rugi bagi warga, agar tidak muncul gejolak dan ada yang merasa dirugikan dalam proyek pembangunan TPU tersebut.
“Namun jika tidak ada kesepakatan yang jelas dengan warga, terutama dari nilai ganti ruginya, maka kami bersama warga akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.***
Terimalah dg legowo, aplgi selma ini tanah itu gratis untk diperdayakn warga. Sudh melalui musdes unk kepentingan umum.
Lho itu kan tnah desa & d gunakan utk pemakaman jga utk desa nolokerto kan.. Untng msh d kasih gnti rugi,, slah siapa itu tanah d suruh garap lahan kok mlah d jual puluhn jta..