“Kegiatan penyekatan kali ini berupa Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik dalam rangka Idul Fitri 2021, sebagai upaya pengendalian dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” tegas Kapolresta AKBP Rita Wulandari.

REPORTER: Nasichi | EDITOR: Dwi Roma | TEGAL | obyektif.id
UNTUK menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021, Polresta Tegal melaksanakan langkah-langkah preemtif dan preventif selama kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 yang berlangsung 14 hari, yang dilanjutkan dengan kegiatan penyekatan untuk pengetatan mobilitas masyarakat, mulai H-14 peniadaan mudik (22-5 Mei 2021) hingga H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Kegiatan penyekatan larangan mudik di wilayah hukum Polresta Tegal, dipimpin langsung Kapolresta AKBP Rita Wulandari Wibowo di Pos Lalu Lintas depan Terminal Bus Kota Tegal, Senin (26/4/2021).
“Kegiatan penyekatan kali ini berupa Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik dalam rangka Idul Fitri 2021, sebagai upaya pengendalian dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” tegas Kapolresta AKBP Rita Wulandari.

Kegiatan sosialisasi juga dibarengi dengan bakti sosial kepada masyarakat di sekitar Terminal Bus Tegal, berupa pembagian masker, sembako, dan takjil dan menu buka puasa siap saji.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakapolresta Tegal, Komandan Kodim 0712/Tegal, Dansubdenpom Tegal, para PJU Polresta Tegal, serta unsur anggota, baik TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Saka Bhayangkara, dan ormas.***