Atasi Dampak Covid-19, Program Kotaku Kucurkan Rp 12 Miliar

Program Kotaku 2021 di Kabupaten Brebes mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 12 miliar, dengan dua mekanisme, yaitu Program Reguler dan Program Cash for Work (CFW) atau Program Padat Karya Tunai.
Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan CFW Program Kotaku Kabupaten Brebes di Kantor Dinas Perwaskim.

REPORTER: Nasichi | EDITOR: Dwi Roma | BREBES | obyektif.id

PANDEMI Covid 19 telah menyebabkan perlambatan ekonomi global, termasuk di Indonesia. Banyak pekerja sektor formal maupun informal sangat terdampak. Ratusan ribu karyawan pabrik terkena PHK, di sektor informal, masyarakat mengalami penurunan pendapatan, bahkan banyak usaha mikro yang harus gulung tikar.

Presiden Joko Widodo meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar menaikkan dua-tiga kali lipat anggaran kegiatan infrastruktur. Anggaran tersebut diimplentasikan dalam program kegiatan yang langsung dapat dirasakan masyarakat.

Salah satu program yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam upaya membantu mengatasi dampak pandemi Covid-19 adalah Program Kota tanpa Kumuh (Kotaku). 

Peserta Sosialisasi Program Reguler Kotaku ahun 2021 Kabupaten Brebes di Gedung Serba Guna Desa Kaliwadas.

Program Kotaku 2021 di Kabupaten Brebes mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 12 miliar, dengan dua mekanisme, yaitu Program Reguler dan Program Cash for Work (CFW) atau Program Padat Karya Tunai.

Dana tersebut dikucurkan untuk 19 kelurahan/desa di wilayah Kecamatan Brebes, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Wanasari, dan Kecamatan Larangan. 

Kegiatan CFW dilaksanakan di 10 kelurahan/desa penerima, meliputi Gandasuli, Banjaranyar, Pagejugan, Tengki, Pemaron, Pulosari, Langkap, Laren, Penggarutan, dan Negaradaha, dengan alokasi dana masing-masing sebesar Rp 300 juta. 

Narasumber Sosialisasi Program Reguler Kotaku ahun 2021 Kabupaten Brebes di Gedung Serba Guna Desa Kaliwadas.

Fokus kegiatan adalah pemeliharaan dan perbaikan sarana-prasarana infrastruktur berbasis masyarakat yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR, dengan porsi lebih besar untuk upah para pekerja.  

Program menyasar para kepala keluarga (KK) yang terkena korban PHK, warga yang mengalami penurunan pendapatan, dan para pedagang kecil, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Dana Reguler

Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perwaskim Kabupaten Brebes Akhmad Sofia Nukman mengatakan, selain dana CFW, Kabupaten Brebes juga mendapatkan alokasi dana Reguler Kotaku. 

“Besaran dana Reguler Kotaku yang merupakan hasil koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI Rp 9 miliar. Dana tersebut akan dikucurkan di wilayah Kecamatan Brebes, Bumiayu, Wanasari, dan Larangan, dengan total sembilan kelurahan/desa,” ungkap Nukman, dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Kotaku tingkat Kabupaten di Dinas Perwaskim dan Gedung Serba Guna Desa Kaliwadas.

Nukman menjelaskan, target utama kegiatan Kotaku adalah mengurangi luasan kumuh sebesar 41,37 hektare. Sasaran utama kegiatan infrastruktur sesuai target SGDs dan target Pemda Brebes adalah di kegiatan Water & Sanitation (Watsan).

Koordinator Program Kotaku Kabupaten Brebes (Askot Mandiri) Bambang Rudihartono menyampaikan bahwa Program Kotaku juga disinergikan dengan target penanganan stunting dan Prioritas Penanganan Kemiskinan (Nangkis) Kabupaten Brebes. 

Desa Stunting sebagai penerima program CFW Kotaku, antara lain Pemaron, Pulosari, dan Kalisumur. Sedangkan desa penerima Program Reguler Kotaku yang masuk desa prioritas Nangkis adalah Desa Pesantunan.  

“Kegiatan CFW ditargetkan sebelum Lebaran bisa dilaksanakan di seluruh desa penerima, sehingga diharapkan pada saat Lebaran, warga MBR sesuai kriteria yang terkena dampak langsung pandemi Covid-19 dapat bekerja dan mendapatkan upah dari kegiatan Kotaku,” ujar Bambang, dalam Rapat Kick of Meeting Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di Aula Baperlitbangda Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu. 

Untuk itu, lanjut Bambang, butuh dukungan semua pihak agar pelaksanaan kegiatan Kotaku di Kabupaten Brebes dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, sesuai koridor dan pedoman operasional standar (SOP) yang telah ditentukan oleh Kementerian PUPR.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *