Bupati Umi Azizah Siap Uji Kompetensi 20 Orang Pejabat Eselon Dua

“Jalani dan nikmati setiap prosesnya, bangun optimisme dan selalu mohon petunjuk dari Allah supaya diberikan kemampuan menjalankan tugas sebaik-baiknya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pesan Bupati Tegal Umi Azizah.

REPORTER: Nasichi | EDITOR: Dwi Roma | SLAWI | obyektif.id

BUPATI Tegal Umi Azizah berencana melakukan uji kompetensi terhadap 20 orang pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon dua di lingkungan birokrasinya, untuk menilai kemampuan mereka sekaligus sebagai pertimbangan sebelum dilakukan mutasi jabatan.

Umi mengatakan, uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi jabatan eselon dua melalui mutasi ini merupakan komitmen pihaknya menjalankan amanat Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dari hasil uji kompetensi ini, dirinya bisa mempertimbangkan seorang pejabat eselon dua untuk dipindahkan ke jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, termasuk ke jabatan eselon yang lebih rendah jika memang dinilai tidak memenuhi standar.

“Perubahan cepat dan ekspektasi tinggi dari masyarakat menuntut pemerintah secepatnya beradaptasi, meningkatkan kinerja organisasi dan layanan publiknya, sehingga ada jabatan critical di organisasi tertentu yang memang harus diisi pejabat yang benar-benar berkompeten,” ujar Umi Azizah saat memberikan pengarahan di Ruang Rapat Bupati, Rabu (14/4/2021).

Bupati Umi Azizah memandang, uji kompetensi ini adalah kesempatan bagi para pejabat eselon dua mengembangkan karirnya melalui proses mutasi. Dia berharap, pejabat yang mengikuti ini harus bisa berpikir jauh ke depan, peka pada perubahan di masyarakat, dan mampu menangkap setiap peluang melalui rancangan inovasinya untuk menghasilkan lompatan besar yang bermuara pada kepuasan masyarakat.

“Jalani dan nikmati setiap prosesnya, bangun optimisme dan selalu mohon petunjuk dari Allah supaya diberikan kemampuan menjalankan tugas sebaik-baiknya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pesan Umi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengungkapkan, uji kompetensi untuk keperluan mutasi ini diikuti oleh pejabat eselon dua yang telah memenuhi syarat minimal menduduki JPT pratama satu tahun sejak dilantik. Ketentuan tersebut mendasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal Edi Budiyanto dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari uji kompetensi manajerial, sosial kultural, hingga teknis.

“Sementara dalam situasi pandemi, panitia seleksi telah menyiapkan pelaksanaan uji kompetensi tersebut melalui skema wawancara dan paparan jarak jauh menggunakan aplikasi konferensi video,” terangnya.

Edi menambahkan, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural akan diselenggarakan pada Rabu (21/4/2021) dan Kamis (22/4/2021). Sedangkan uji kompetensi teknis akan dilaksanakan Kamis (28/4/2021) dan Jumat (29/4/2021).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *