Membacakan amanat Kapolda Jateng, Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan, selama 14 hari, mulai H-7 sampai dengan H+7.

REPORTER: Nasichi | EDITOR: Dwi Roma | TEGAL | obyektif.id
MENGUSUNG tema “Kita Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Mantap dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan serta Tidak Melaksanakan Mudik Lebaran Tahun 2021,” Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 dihelat di Mapolresta Tegal, Senin (12/4/2021).
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021, yang digelar sepanjang 12-25 April 2021, sebagai upaya preemtif dan preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan mudik, meningkatkan disiplin terhadap prokes dan tertib berlalu lintas.

Membacakan amanat Kapolda Jateng, Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan, selama 14 hari, mulai H-7 sampai dengan H+7.
“Selama pandemi Covid-19, pemerintah meniadakan penindakan pelanggaran, sehingga jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran pada 2019 dan 2020 nihil,” terang AKBP Rita Wulandari.
Di acara konferensi pers selepas Apel Gelar Pasukan, Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 lebih banyak upaya-upaya peringatan, imbauan, pemberian masker, penyuluhan protokol kesehatan (prokes), dan sasaran utamanya adalah warga masyarakat yang berkumpul di sentral keramaian.
“Yang kami laksanakan merupakan operasi kemanusiaan, sehingga yang dikedepankan adalah langkah preemtif dan preventif melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar menaati aturan, baik berlalu lintas maupun terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” papar AKBP Rita Wulandari.
Selain itu, Polresta Tegal juga akan menyosialisasikan agar masyarakat perantau tidak mudik demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kapolresta AKBP Rita Wulandari juga menyampaikan pesan kepada anggota jajarannya untuk selalu memperhatikan keselamatan dan prokes dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Perhatikan keselamatan diri sendiri dan taati protokol kesehatan dalam bertugas. Senantiasa gunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, serta terapkan physical distancing,” tandas Kapolresta AKBP Rita Wulandari.***