Untuk mengantisipasi kejadian teror serupa di Gereja Katedral, Makassar, Polda Jateng telah menyiapkan pasukan khusus antiteror bilamana terjadi aksi teror di Jawa Tengah.
REPORTER: Nasichi | EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.id
KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memperketat pengamanan tempat ibadah, pascaaksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (28/3/2021) lalu.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi telah menginstruksikan jajarannya agar menghadirkan kepolisian di tengah masyarakat, termasuk pengamanan gereja menjelang Hari Raya Paskah.
Kapolda juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, yakni TNI untuk melakukan kerjasama dalam hal pengamanan.
“Kita terapkan pola pengamanan secara stasioner menempatkan anggota kepolisian. Kemudian melakukan patroli di tempat-tempat yang dianggap rawan kriminalitas atau pelanggaran hukum,” kata Ahmad Luthfi, Senin (29/3/2021).
Di sisi lain, Kapolda juga mengimbau pada warga masyarakat Jawa Tengah agar tetap tenang dan tidak panik.
Saat ini, melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa jajaran inteligen Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro tengah menggencarkan monitoring atau pemantauan tempat-tempat ibadah, objek wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat keramaian lainnya.
“Jawa Tengah tidak boleh kecolongan oleh aksi-aksi terorisme dan radikalisme. Ini negara hukum yang penuh dengan aturan-aturan yang diatur oleh hukum dan undang-undang. Jadi semua warga negara wajib patuh pada hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Untuk mengantisipasi kejadian teror serupa di Gereja Katedral, Makassar, Polda Jateng telah menyiapkan pasukan khusus antiteror bilamana terjadi aksi teror di Jawa Tengah.
Saat ini setiap gereja yang akan mengadakan Paskah telah menerapkan protokol kesehatan. Jemaat yang akan hadir dibatasi dan telah terekam barcode yang telah disiapkan untuk mereka, sehingga tidak setiap orang boleh dan bebas masuk ke dalam gereja. Mereka yang tidak tertampung bisa mengikuti kegiatan peribadatan secara virtual.***