Saat melaksanakan patroli, petugas operasi yustisi mendapati kerumunan warga di Taman Gajah Mada, di antaranya mereka yang melakukan olahraga senam jantung sehat bersama dan pengunjung lain.
REPORTER: Eko Purwanto | EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
POLRES Kendal Polda Jateng kembali melaksanakan operasi yustisi untuk penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dengan sasaran membubarkan kerumunan warga.

Minggu (24/1/2021) pagi, petugas dari Polres Kendal membubarkan warga yang sedang beraktivitas di Taman Gajah Mada, Kota Kendal.
Kanit Laka Satlantas Polres Kendal Ipda Deddy Mulyono ketika memimpin operasi yustisi mengatakan, pihaknya melaksanakan giat patroli secara mobile di tempat-tempat yang terdapat kerumunan orang.
Saat melaksanakan patroli, petugas operasi yustisi mendapati kerumunan warga di Taman Gajah Mada, di antaranya mereka yang melakukan olahraga senam jantung sehat bersama dan pengunjung lain.
“Kami imbau mereka untuk membubarkan diri,” tegas Ipda Deddy Mulyono.

Tak hanya membubarkan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut Polres Kendal juga memberikan imbauan dan penyuluhan tentang dampak virus Covid-19 kepada masyarakat agar tetap secara bijak mematuhi protokol kesehatan.
“Ketika ada kerumunan, kami bubarkan dan ingatkan para warga ataupun pedagang untuk segera kembali ke rumah masing-masing,” tandasnya.
Dengan diadakannya operasi yustisi, Ipda Deddy Mulyono berharap, masyarakat mengetahui larangan berkerumun dan selalu mematuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan selama diterapkannya PPKM, sehingga akan menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.***