Operasi Gabungan PPKM Sasar Seluruh Wilayah

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, operasi gabungan yang digelar ini adalah untuk penegakan aturan sesuai Instruksi Gubernur dan Bupati Kendal terkait PPKM.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

REPORTER: Eko Purwanto | EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id

SATGAS Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kendal gencar menggelar razia penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kali ini razia dilakukan di wilayah Kecamatan Sukorejo, Senin (18/1/2021) malam.

Dimulai dengan apel di Mapolsek Sukorejo, operasi diikuti 100 personel gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dan Satpol PP.

Hadir Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto, Kajari Kendal Ronaldwin, Kasatpolkar Kendal Toni Ari Wibowo, Kabagops Polres Kendal AKP Winarno, serta Kapolsek Sukorejo AKP Surismanto.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy mengatakan, operasi gabungan yang digelar ini adalah untuk penegakan aturan sesuai Instruksi Gubernur dan Bupati Kendal terkait PPKM.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto, Kajari Kendal Ronaldwin, Kasatpolkar Kendal Toni Ari Wibowo, Kabagops Polres Kendal AKP Winarno, serta Kapolsek Sukorejo AKP Surismanto, usai apel di Mapolsek Sukorejo.

AKBP Raphael Sandhy mengungkapkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan protokol kesehatan, mengingat tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal.

“Kami bersama Forkopimda melakukan operasi gabungan untuk penegakan aturan pemerintah dan penerapan PPKM kepada warga dan para pelaku usaha, sesuai dengan pembatasan operasional dan protokol kesehatan,” kata Kapolres AKBP Raphael Sandy.

Jam Operasional

Dijelaskan, dalam operasi kali ini dilakukan penindakan tegas sesuai aturan, yakni pembatasan jam operasional usaha dan kegiatan sosial masyarakat, sejak 11-25 Januari 2021.

Kapolres menerangkan, nantinya razia gabungan rutin juga bakal menyasar seluruh wilayah di Kabupaten Kendal.

“Bagi para pedagang kakilima, kafe, dan warung, batas waktu buka sampai pukul 21.00. Kemudian toko modern maksimal pukul 20.00 dan toko swalayan maksimal pukul 19.00. Bagi yang melanggar akan kami ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi di tempat oleh para petugas Satpol PP,” tegas Kapolres AKBP Raphael Sandy.

Sementara Komandan Kodim 0715/Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan, TNI akan mendukung dan mengawal kegiatan ini, dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur dan Bupati Kendal.

Menurutnya, tugas dari TNI-Polri adalah mem-backup atau memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, yang dalam hal ini kegiatan penegakan PPKM oleh Satpol PP.

“Karena ini adalah ketetapan dari pemerintah pusat, kami akan siap membantu dan mendukung kegiatan dalam rangka meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Kendal,” tandas Dandim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *