“Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia,” ungkap Wasmad Edi Susilo.
REPORTER/EDITOR: Dwi Roma | TEGAL | obyektif.id
WAKIL Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, dituntut hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutan yang dibacakan oleh Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto meminta majelis hakim memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP.
”Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan, dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata JPU Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutantodi Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021).
Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, sehingga harus diminta pertanggungjawaban.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan berterus terang, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata JPU Yoanes Kardinto.
Ajukan Pledoi
Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa Wasmad Edi langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan. Dia mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesal kejadian tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Wasmad Edi.
Usai menyampaikan pledoinya, terdakwa Wasmad menyerahkan keputusan dan memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang seringan-ringannya.
“Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia,” ungkapnya.
Selepas mendengarkan pledoi terdakwa, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (12/1/2021) pekan depan.***