“Di Kendal patut diduga telah terjadi sebuah ancaman kepada warga, jika tidak mendukung pasangan tertentu akan dicoret dari bantuan PKH, BST, dan BPNT,” kata Doni Sahroni usai bertemu Bupati Kendal Mirna Annisa di ruang kerja bupati, Rabu (25/11/2020).
REPORTER: Eko Purwanto | EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
ORGANISASI Kemasyarakatan (Ormas) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah dan Ormas Pemuda Marhaen Kabupaten Kendal mengadukan tindak dugaan yang akan mencederai proses berlangsungnya Pilkada Kendal 2020, kepada Bupati Kendal Mirna Annisa.
Belakangan beredar sebuah rekaman yang diduga suara dari salah satu pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Kendal, berisi sebuah ancaman bagi masyarakat Kendal yang tidak mendukung dirinya, maka akan dicoret sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), maupun Bantuan Program Non-Tunai (BPNT) dan diganti warga yang mendukungnya.

Doni Sahroni, pengurus LCKI Jawa Tengah mengatakan, lembaganya tidak hanya mengawasi berlangsungnya proses Pilkada Kendal saja, namun juga di Demak, Grobogan, Solo, dan Kota Semarang.
“Di Kendal patut diduga telah terjadi sebuah ancaman kepada warga, jika tidak mendukung pasangan tertentu akan dicoret dari bantuan PKH, BST, dan BPNT,” kata Doni usai bertemu Bupati Kendal Mirna Annisa di ruang kerja bupati, Rabu (25/11/2020).
Rekaman Itu Ada
Dia mengungkapkan, asli atau tidaknya rekaman yang telah tersebar di media sosial (medsos) tersebut, yang penting rekaman itu ada dan telah membawa-bawa nama institusi pemerintah.
“Bantuan yang nyatanya dari pemerintah untuk warga miskin diklaim dan disebutkan dalam isi rekaman tersebut bahwa paslon yang bicara dalam rekaman bisa mengganti dengan cara mencoret nama warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah jika tidak mencoblosnya atau mendukungnya,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah salah dan merusak proses demokrasi. Karena pada prinsipnya, bantuan dari pemerintah merupakan kewenangan bupati melalui Dinas Sosial.
“Saya berharap, dengan adanya kejadian ini, bupati bisa mengawal proses penyaluran bantuan dari pemerintah agar tepat sasaran dan tidak karena faktor like and dislike,” tandas Doni.
Menanggapi aduan dari masyarakat itu, Bupati Kendal Mirna Annisa mengaku bahwa permasalahan tersebut yang lebih berhak menangani adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait klaim bantuan pemerintah dan ancaman pencoretan kepada warga, saya akan segera menindaklanjuti. Namun kami juga meminta bukti hal tersebut,” katanya.***