“Program PTSL yang dilaksanakan oleh pemerintah ini, bertujuan agar masyarakat memiliki kepemilikan tanah secara sah dengan cara yang mudah,” kata Kepala Desa Kaligading Ropi’i.
REPORTER: Supriyadi | EDITOR: Dwi Roma | KENDAL | obyektif.id
SEBANYAK 1.054 sertifikat Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diserahkan oleh petugas dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kendal, Maryati didampingi Sekdes Wahyu Setiawan, di Balai Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Kamis (5/11/2020), sekira pukul 09.00.

Sebanyak 1.054 sertifikat yang diserahkan kepada warga merupakan program PTSL tahun 2020, yang diusulkan oleh Pemerintah Desa Kaligading.
“Program PTSL yang dilaksanakan oleh pemerintah ini, bertujuan agar masyarakat memiliki kepemilikan tanah secara sah dengan cara yang mudah,” kata Kepala Desa Kaligading Ropi’i, di ruang kerjanya.
Kades Ropi’i berharap, pasca-penyerahan sertifikat Prona atau PTSL ini, tidak muncul lagi permasalahan bagi penerima sertifikat di kemudian hari.

Suharto, warga RT 05/RW 01 Dusun Silampar mengungkapkan, dengan adanya program sertifikat massal atau PTSL ini, masyarakat merasa sangat terbantu. “Selain biayanya ringan, juga mudah dalam pengurusannya,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M: mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Pemantauan kegiatan dilakukan oleh anggota Polsek Boja (Bhabinkamtibmas) dan dari anggota Koramil Boja (Babinsa), sehingga penyerahan PTSL berjalan lancar dan kondusif.***