Alhamdulillah. Ganjar Umumkan UMP Jateng 2021 Naik Jadi Rp 1.798.979

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,” tandas Ganjar.

REPORTER/EDITOR: Dwi Roma | SEMARANG | obyektif.id

GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

Padahal, pemerintah pusat sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).

Dalam keterangannya, Ganjar menyatakan tidak menggunakan SE Menaker melainkan tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng 2021.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12,” kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Semarang, Jumat (30/10/2020).

Ganjar mengatakan, UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan SE Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

“Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” paparnya.

Tumbuh 1,85 Persen

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9,” tandasnya.

Ganjar menambahkan, UMP ini akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Ganjar meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP, melainkan UMK,” tegasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

“Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi,” terangnya.

Di Bawah UMP

Menanggapi penetapan kenaikan UMP Jateng 2021, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua kabupaten itu masih di bawah UMP.

“UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu, tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan. Jadi harus menyesuaikan,” bebernya. Sakina menyebutkan, UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *