Polda Bali telah memberikan sanksi administrasi terhadap 2 anggota yang mengawal 3 orang pejoging di Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Bali. Sanksi diberikan setelah dua petugas tersebut menjalani pemeriksaan di Divpropam Polda Bali.
REPORTER/EDITOR: Dwi Roma
MENGAWAL 3 orang sedang joging, mobil Patroli Pengawal (Patwal) Polisi viral di media sosial (medsos), Jumat (16/10/2020) lalu. Video tersebut sudah ditonton ribuan orang dan banyak menuai kecaman.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polda Bali telah memberikan sanksi administrasi terhadap 2 anggota yang mengawal 3 orang berolahraga lari di Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Bali. Petugas tersebut diberikan sanksi setelah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Bali.
Video pengawalan polisi atas 3 pria itu sempat beredar dan menjadi perbincangan pengguna medsos.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, anggotanya telah melanggar prosedur pengawalan.
“Kami memberikan sanksi administrasi berupa surat permohonan maaf dari oknum petugas dan teguran lisan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya, Senin (19/10/2020).
Syamsi menegaskan, pengawalan dengan menggunakan mobil polisi kepada orang joging seperti yang terekam dalam video tersebut dipastikan melanggar prosedur. Pasalnya, setiap pengawalan yang dilakukan polisi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah prosedur yang semestinya harus dipenuhi.
Ata pelanggaran itu, sejumlah anggota yang melakukan pengawalan orang joging tersebut akan dilakukan pemeriksaan.
“Ini tidak sesuai dengan prosedur, sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan,” katanya, Jumat (16/10/2020).

PP Nomor 43 Tahun 1993
Dikutip dari laman polri.go.id, disebutkan jika semua orang memunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, ada sejumlah pihak yang mendapat prioritas.
Pasal 65 Ayat 1 menyebutkan, pengguna jalan yang mendapat prioritas itu, seperti kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.***