Pari Kekeh dan Pari Kikir Terancam Punah

PENANGKAPAN ikan pari kekeh dan pari kikir perlu dipantau, karena telah masuk dalam daftar spesies yang terancam punah. Tak hanya itu, pemerintah bahkan melarang nelayan melakukan penangkapan atau memburu ikan hiu jenis paus tutul dan hiu gergaji.

AKADEMISI IPB University Dwi Putra Yuwandana mengingatkan bahwa ikan pari kekeh dan pari kikir, yang masih menjadi sasaran tangkap nelayan di Jawa Tengah, sudah masuk dalam daftar spesies yang terancam punah.

Dosen dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perairan IPB University itu mengatakan, ikan pari kekeh dan pari kikir masih menjadi tangkapan bernilai bagi nelayan di beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Kota Tegal, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang.

“Penangkapan dua biota laut tersebut perlu dipantau, karena telah masuk dalam daftar spesies yang terancam punah,” kata Dwi dalam keterangan pers universitas yang diterima media, baru-baru ini.

Dalam acara diskusi Fisheries Resources Center of Indonesia (FRCI) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah juga mengemuka masalah-masalah terkait perizinan, tangkapan yang tidak dilaporkan, dan pengaturan penangkapan ikan di wilayah Jawa Tengah.

Menurut Budy Wiryawan, dosen IPB University dan anggota FRCI, masalah-masalah itu menimbulkan ancaman degradasi habitat dan ekosistem di kawasan pesisir.

“Akan ada ancaman degradasi habitat dan ekosistem di kawasan pesisir laut serta penangkapan ikan yang berlebihan,” katanya.

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Kurniawan Priyo Anggoro mengharapkan sinergi dari para pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

“Dari riset-riset yang telah dilakukan, diharapkan terbangun sinergi yang baik untuk pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan di Jawa Tengah,” tandasnya.

Hiu dan Pari


KEPALA Subseksi Penberdayaan dan Pelestarian Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Jumadi Parluhutan melakukan sosialisasi larangan penangkapan ikan hiu dan pari di Kabupaten Batang.

Sejalan dengan itu,Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang nelayan melakukan penangkapan atau memburu ikan hiu jenis paus tutul dan hiu gergaji, serta ikan pari jenis manta karena dilindungi oleh pemerintah.

Kepala Subseksi Pemberdayaan dan Pelestarian, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jumadi Parluhutan pada saat sosialisasi larang penangkapan ikan hiu dan pari manta di Batang, belum lama ini mengatakan bahwa ada sejumlah ikan yang masuk kategori konservasi, antara lain hiu monyet, hiu tikus, dan sutra.

“Sedang jenis ikan hiu yang masuk kategori appendix cities, seperti hiu koboi, martil besar, dan hiu martil tipis,” papar Jumadi. “Khusus yang appendix cities, nelayan masih diperbolehkan, meski harus terbatas. Ikan hiu ketegori appendix cities itu dilarang untuk ekspor,” lanjutnya.

Dia mengatakan, sedikitnya seratus jenis ikan hiu yang masih diizinkan diekspor, sedang 11 jenis ikan hiu diperbolehkan ditangkap tapi dilarang diekspor, serta jenis ikan hiu paus tutul, hiu gergaji, dan pari manta yang dilarang diburu.

“Hampir semua produk olahan ikan hiu dan ikan pari laku di luar negeri,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini Indonesia mengekspor olahan ikan hiu dan ikan pari dalam bentuk daging hiu beku tanpa kepala dan sirip, sirip hiu kering, tulang kepala kering, hiu beku utuh tanpa kepala, sirip hiu beku, tulang punggung kering, fillet hiu, tulang ekor kering, minyak hiu, kulit hiu kering, telur hiu, dan hiu hidup.

Adapun untuk ikan pari, kata dia, antara lain sirip ikan pari kering, sirip ikan pari beku, sirip ikan pari olahan atau yang sudah dikupas, ikan pari beku, ikan pari segar, dan ikan pari hidup.

Bakul ikan di TPI Batang, Wati mengatakan, dirinya baru mengetahui jika ada sejumlah jenis ikan hiu dan pari yang dilarang pemerintah diburu atau ditangkap oleh nelayan di laut. “Saya tidak tahu persis apakah nelayan yang di laut sudah memahami ikan yang dilarang atau tidak, Yang jelas, selama ini saya tidak pernah mendapati ikan yang sudah disebutkan dilarang diburu atau diekspor,” ungkapnya.*** 2NR

Kerajinan Kulit Ikan Pari Bernilai Jutaan Rupiah


SEORANG warga menunjukkan tas yang terbuat dari kulit ikan pari.

WARGA Kabupaten Rembang berhasil mengolah kulit ikan pari yang selama ini kurang bernilai menjadi aneka kerajinan yang bernilai jual tinggi.

Ardiansyah, perajin kulit ikan pari di Rembang mengatakan, ide membuat aneka kerajinan menggunakan bahan kulit ikan pari dimulai sejak 2014 silam.

Sebelumnya, dia mengaku pernah melihat kerajinan yang terbuat dari bahan kulit ikan pari, dan daerahnya merupakan sentra hasil tangkapan ikan laut juga tersedia stok ikan pari cukup melimpah.

“Akhirnya, saya terdorong membuat kerajinan menggunakan kulit ikan pari, karena bahan baku tersedia melimpah,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kulit ikan pari mulai dibutuhkan pasar, sehingga ada pengepul yang memang khusus menyediakan kulit ikan pari, sedangkan daging ikannya juga dijual kembali.

Ikan pari sendiri terdiri beberapa jenis, mulai dari ikan pari batu halus, mondol, cingir, hingga pari duri yang harga jual kulitnya paling mahal.

Semua kulit ikan pari tersebut, bisa dibuat menjadi tas, dompet, gelang, ikat pinggang, hingga sepatu.

Ardiansyah menjelaskan, harga jual aneka kerajinan yang menggunakan bahan kulit ikan pari bisa mencapai jutaan, paling murah berupa gelang berukuran kecil seharga Rp 60.000 per buah. Sedangkan dompet berkisar Rp 170 ribu hingga Rp 1 juta, serta tas berukuran kecil bisa mencapai Rp 750 ribu lebih.

Aneka kerajinan dari kulit ikan pari tersebut, dijual melalui pameran yang diselenggarakan Pemkab Rembang atau ada kegiatan yang diikuti Pemkab Rembang dengan mengajak sejumlah pengrajin. Ada pula yang dijual melalui media sosial facebook maupun instagram, serta dijual secara konvensional ke pedagang yang ada di Kabupaten Rembang serta luar daerah.

“Peminatnya tidak hanya dalam bentuk produk jadi, melainkan banyak pula yang membeli kulit ikan pari yang sudah selesai proses dan pewarnaan,” ujarnya.

Adapun harga jual kulit ikan pari yang sudah melalui proses penyamaan bisa mencapai ratusan ribu, disesuaikan dengan jenis serta ukuran ikan parinya. Mahalnya harga jual kulit ikan tersebut, karena proses penyamaannya membutuhkan perlakuan khusus dan membutuhkan waktu hingga 12 hari.*** 2NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *